Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buntut Luberan Minyak di Tugu Pal Putih, Pemkot Tegur 3 Pelaku Usaha

Sebanyak tiga pelaku usaha yang dinilai menjadi penyebab luapan minyak di Tugu Pal Putih Yogyakarta (Forpi Yogyakarta)
Sebanyak tiga pelaku usaha yang dinilai menjadi penyebab luapan minyak di Tugu Pal Putih Yogyakarta (Forpi Yogyakarta)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melayangkan syrat teguran kepada tiga pelaku usaha yang dinilai menjadi penyebab luapan minyak di Tugu Pal Putih Yogyakarta. 

"Setelah investigasi, olah TKP, disimpulkan penyebab timbulnya (luapan minyak), ada beberapa usaha jasa kuliner. Masing-masing punya kontribusi beda, kami menerbitkan surat terguran tertulis," ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (17/11/2023).

1. Tiga pelaku usaha ditegur

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Satpol PP Yogyakarta, Octo Noor Arafat menambahkan telah memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang menyebabkan luberan minyak tersebut pada 14 November 2023 lalu. Ia merinci tiga usaha yang melakukan pelanggaran di antaranya Rumah Makan Kebon Ndalem, Warmindo BJ PLAT dan Tanoshi. Ketiga usaha tersebut melanggar Pasal 15 Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Berdasar hasil pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan, serta klarifikasi, saluran air limbah dari pelaku usaha tersebut belum mempunyai izin penyambungan. "Jadi harus memiliki izin," ungkap Octo.

2. Pelaku usaha diberi waktu mengurus izin

Sebanyak tiga pelaku usaha yang dinilai menjadi penyebab luapan minyak di Tugu Pal Putih Yogyakarta (Forpi Yogyakarta)
Sebanyak tiga pelaku usaha yang dinilai menjadi penyebab luapan minyak di Tugu Pal Putih Yogyakarta (Forpi Yogyakarta)

Tiga pelaku usaha yang mendapat teguran tersebut, diberi waktu tujuh hari untuk mengurus perizinan. "Kondisi rill di lapangan ketiganya memiliki andil kejadian luberan," tegas Octo.

Mereka diwajibkan memiliki alat pengolahan yang memadahi sebelum limbah sisa usaha dibuang ke saluran tersebut. Pasalnya, meski telah memiliki pengolahan air limbah secara internal, namun kuotanya belum memadai.

Dijelaskan Octo, alat yang dimiliki usaha tersebut bisa berjalan dengan baik selama 2020-2021 atau dimasa pandemik Covid-19, ketika pengunjung belum banyak. "Maka kapasitasnya masih bisa memenuhi, tapi tahun 2023 karena mungkin ada peningkatan pengunjung, berdampak pada beban instalasi pengelolaan air limbah," ungkap Octo.

3. Ada itikad baik dari pelaku usaha

Sebanyak tiga pelaku usaha yang dinilai menjadi penyebab luapan minyak di Tugu Pal Putih Yogyakarta (Forpi Yogyakarta)
Sebanyak tiga pelaku usaha yang dinilai menjadi penyebab luapan minyak di Tugu Pal Putih Yogyakarta (Forpi Yogyakarta)

Diungkapkan Octo, tiga usaha tersebut masih memiliki itikad baik untuk meningkatkan kualitas pengolahan air limbah. Itikad baik tersebut mendasari Satpol PP tidak menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Tindakan non yustiti, bersifat teguran," kata Octo.

Diketahui luberan minyak dari gorong-gorong di utara Tugu Pal Putih Yogyakarta atau di Jalan AM Sangaji terjadi pada pada Senin (6/11/2023). Tidak hanya sekali saja luberan terjadi, sebelumnya pada Selasa (31/10/2023), luberan minyak terjadi kembali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us

Latest News Jogja

See More

5 Penyebab Motion Sickness Saat Bermain Game Terlalu Lama, Pusing!

22 Sep 2025, 09:48 WIBNews