Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bulan Ramadan, Satpol PP Sleman Pantau Masjid dan Tempat Ngabuburit

Bulan Ramadan, Satpol PP Sleman Pantau Masjid dan Tempat Ngabuburit
Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan patroli kewilayahan. Dok: Satpol PP Sleman
Share Article

Sleman, IDN Times - Selama Bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Sleman memfokuskan pemantauan di titik ramai kerumunan. Tempat pertama yang menjadi perhatiannya adalah tempat ibadah. Kedua, titik kegiatan buka puasa atau ngabuburit bersama. Selanjutnya, yakni tempat yang biasa digunakan untuk sahur bersama. 

.

1. Pantauan akan dilakukan di masjid dan tempat ngabuburit

IDN Times/Holy Kartika
IDN Times/Holy Kartika

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudo Baskoro mengatakan berkaca pada Ramadan tahun sebelumnya, titik tersebut merupakan tempat kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang.

"Bulan Ramadan tahun lalu fokus pertamanya adalah tempat ibadah. Kedua sebelum berbuka ada kerumunan seperti ngabuburit, kita cek di sana," ungkapnya pada Kamis (7/4/2021).

2. Tempat kuliner biasanya paling banyak pelanggaran

Satpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman
Satpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman

Bondan tidak menafikan tempat yang berpotensi mengundang kerumunan saat ini adalah tempat kuliner. Dia menyebutkan dalam aturan terbaru berdasar pada Instruksi Bupati Sleman, kapasitas tempat makan hanya dibatasi sebanyak 50 persen. Sedangkan untuk jam operasional makan di tempat tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB.

"Pengawasan rumah makan kita lakukan seperti biasa. Tempat yang berpotensi kerumunan memang saat ini adalah tempat kuliner," katanya.

3. Sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha akan dilakukan

Foto hanya ilustrasi. Dok: Satpol PP Kabupaten Sleman
Foto hanya ilustrasi. Dok: Satpol PP Kabupaten Sleman

Menurut Bondan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan pendekatan yang humanis. Tahap kedua jika masih ditemukan pelanggaran serupa maka akan dimasukkan kategori berat. Sanksi yang diberikan berupa penutupan atau penyitaan Kartu Tanpa Penduduk (KTP).

"Kalau sudah sampai ke arah yang sangat berat, ya tentu akan diberikan sanksi paling tegas yaitu penutupan atau penyitaan KTP," paparnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Siti Umaiyah
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Tunggu Proses Perizinan Gereja, Ini Lokasi Jemaat GMS Beribadah

27 Mei 2026, 18:31 WIBNews