Persidangan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga penggelapan dan dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 2,5 tahun pidana penjara.
Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim memerintahkan agar satu lembar fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas nama Indah Fatmawati, seluas 1.655 meter persegi di Bangunjiwo, dikembalikan kepada Mbah Tupon.
"Satu bendel sertifikat hak milik SHM nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m² sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 2 September 2021 nomor 23765 Bangunjiwo 2021, turut dikembalikan kepada Mbah Tupon," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Raharjo
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari mengatakan sertifikat tersebut masih dibebani hak tanggungan di PT. PNM karena sempat digadaikan oleh salah satu terpidana, sehingga proses pengembalian hak penuh atas aset tersebut belum dapat diselesaikan.