Mahasiswa jadi tersangka penyebaran hoaks pelecehan seksual anggota BEM UNY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Lebih jauh, Doni mengungkap kondisi MF sejak kasus ini bikin heboh dunia maya. Kata dia, rekannya itu terpukul.
"Pastinya iya (terpukul). Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur juga kita support sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," pungkasnya.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya FMIPA UNY, Ali Mahmudi sementara itu justru mengaku belum bisa memastikan jika RAN merupakan salah seorang mahasiswanya atau bukan. Musababnya, informasi yang pihaknya terima dari kepolisian belum banyak.
Soal pemulihan nama baik MF, kata Ali, masih akan dikomunikasikan dengan atasannya di kampus.
"Kami nanti akan konsultasi dulu dengan pimpinan. Ini berita betul-betul baru bagi kami jadi nanti biar kami konsultasi dulu agar langkah kami juga prosedural," ujar Ali.
Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap RAN (19), mahasiswa asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab soal narasi mahasiswa baru dilecehkan secara seksual oleh anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF (21).
Polisi memastikan narasi yang viral di media sosial itu adalah rekaan RAN semata yang sakit hati karena tak lolos seleksi BEM, sementara MF diterima.
Sakit hati RAN juga dikarenakan MF yang menegur pelaku lewat jalur pribadi WhatsApp saat yang beraangkutan jadi panitia acara festival politik di kampus.
Atas perbuatannya, RAN dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/1946.