Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas pengawas TPS (IDN Times/Cokie Sutrisno)
Ilustrasi petugas pengawas TPS (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Intinya sih...

  • Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran petugas PTPS hingga 10 Oktober 2024 untuk Pilkada.
  • Perpanjangan pendaftaran dilakukan di beberapa wilayah DIY yang belum memenuhi kuota PTPS.
  • Persyaratan dan tahapan pendaftaran petugas PTPS telah ditetapkan oleh Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada yang akan berlangsung. Perpanjangan waktu ini dimulai dari 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.

Pengumuman tersebut telah disampaikan melalui laman resmi dan media sosial Bawaslu di berbagai daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar, pastikan sudah mengecek lokasi yang dipilih dan memenuhi semua persyaratan sebelum melamar. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Editorial Team

Tonton lebih seru di