Bawaslu DIY Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, Cek Lokasinya

- Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran petugas PTPS hingga 10 Oktober 2024 untuk Pilkada.
- Perpanjangan pendaftaran dilakukan di beberapa wilayah DIY yang belum memenuhi kuota PTPS.
- Persyaratan dan tahapan pendaftaran petugas PTPS telah ditetapkan oleh Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada yang akan berlangsung. Perpanjangan waktu ini dimulai dari 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.
Pengumuman tersebut telah disampaikan melalui laman resmi dan media sosial Bawaslu di berbagai daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar, pastikan sudah mengecek lokasi yang dipilih dan memenuhi semua persyaratan sebelum melamar. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
1. Wilayah yang perpanjang masa pendaftaran

Pengumuman perpanjangan pendaftaran petugas PTPS telah dipublikasikan di laman resmi dan media sosial Bawaslu di berbagai wilayah DIY. Saat ini, ada 398 desa yang belum memenuhi kuota PTPS, sehingga pendaftaran diperpanjang. Berikut beberapa kapanewon dan kemantren di wilayah Kabupaten/Kota di DIY yang membuka perpanjangan:
- Kulon Progo: Kapanewon Wates, Panjatan, Galur, Lendah, Pengasih, Nanggulan, Samigaluh, Kalibawang.
- Sleman: Perpanjangan dibuka di 85 kalurahan se-Kabupaten Sleman, kecuali Kalurahan Margorejo dan Tempel.
- Bantul: Kapanewon Bambanglipuro, Banguntapan, Bantul, Dlingo, Imogiri, Jetis, Kasihan, Kretek, Pajangan, Pandak, Piyungan, Pleret, Pundong, Sanden, Sedayu, Sewon, Srandakan. Namun, belum ada data resmi yang dirilis di website maupun media sosial Bawaslu Bantul.
- Kota Yogyakarta: Kemantren Danurejan, Gedongtengen, Gondomanan, Kotagede, Jetis, Kraton, Mantrijeron, Mergangsan, Ngampilan, Pakualaman, Tegalrejo, Umbulharjo, Wirobrajan. Update terakhir menunjukkan Kemantren Danurejan, Kemantren Mergangsan (3 kelurahan), dan Kemantren Umbulharjo (6 kelurahan) sudah memperpanjang pendaftaran PTPS. Namun, data resmi belum dipublikasikan di akun Instagram @bawaslukotajogja.
- Gunungkidul: Hingga saat ini belum ada update resmi terkait perpanjangan pendaftaran PTPS di wilayah ini.
2. Syarat pendaftaran calon PTPS

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar sebagai petugas PTPS, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah rincian syarat pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tim kampanye selama 5 tahun terakhir
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3. Dokumen persyaratan administrasi

Selain harus memenuhi persyaratan pendaftaran, calon pelamar juga harus menyiapkan berkas persyaratan demi keberhasilan administrasi. Berikut dokumen yang harus kamu bawa saat pendaftaran:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto 4x6 2 lembar (terbaru)
- Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyatan bermaterai Rp10.000
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecematan
4. Jadwal pembentukan pengawas TPS

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301 Tahun 2024, sudah tercantum pada laman resmi Bawaslu DIY, berikut tahapan pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS : 9—11 September 2024
- Pengumuman pendaftaran PTPS : 12—28 September 2024
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) : 12—28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas : 12—28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan : 29 September—1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) : 1—10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi : 11 Oktober 2024
- Wawancara : 12—22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih : 23—25 Oktober 2024
- Pelantikan petugas PTPS : 3—4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas : 5—20 November 2024
Demikian informasi terkait perpanjangan pendaftaran petugas PTPS di wilayah DIY. Untuk yang lebih rinci, kamu bisa langsung cek melalui website yogyakarta.bawaslu.go.id atau dapat mengunjungi media sosial Bawaslu sesuai dengan daerah kamu.