Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Diseret ke DKPP soal Pencabutan Izin Kampanye Anies-Cak Imin
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini dibuat karena Bawaslu dianggap ogah menanggapi pelaporan Tim Hukum AMIN terkait kejadian pencabutan izin kampanye Anies dan Cak Imin di berbagai daerah.

"Kami laporkan Bawaslu yang tidak bertindak itu kami laporkan ke DKPP," kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir, di di The Rich Jogja Hotel, Sleman, Kamis (4/1/2024).

1. Tujuh pencabutan izin kampanye

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan ketika berkampanye di Sumatera Barat pada 3 Januari 2024. (Dokumentasi tim media AMIN)

Ari menyebut Bawaslu tak menggubris laporan mereka mengenai pencabutan kegiatan kampanye paslon Pilpres nomor urut 1 di sejumlah daerah. Bahkan kini, klaimnya, sampai tujuh kejadian.

Salah satunya dan yang terbaru adalah kejadian di Tanah Datar, Sumatera Barat. Acara 'Desak Anies' yang menurut Ari sudah lama mengantongi izin mendadak oleh pemerintah kabupaten setempat dibatalkan izinnya sehingga harus dipindah lokasi penyelenggaraannya.

"Kita sudah mengajukan izin lama di pelataran istananya itu akhirnya dipindahkan juga," kata Ari.

Kata Ari, ini mirip dengan kejadian batal penyelenggaraan acara Desak Anies di NTB. Sudah jauh-jauh hari kantongi izin, namun dibatalkan jelang waktu acara.

Selain itu ada lagi di Pekanbaru, Riau. Musababnya tidak adanya izin dari kepolisian. Ari pun berpendapat kubu paslon semestinya hanya menyampaikan pemberitahuan acara semata, bukan mengurus izin ke polisi yang menurut dia juga wajib memfasilitasi pengamanan kampanye.

"Karena jadwal kampanye ini sudah jelas. Ini amanat undang-undang harus dilaksanakan. Jadi gak ada istilah bahwa di sini gak aman, gak kondusif, gak ada istilah, semua negara Republik Indonesia aman dan itu kewajiban polisi menjaga keamanan. Jadi itu alasan yang mengada-ada," ujarnya.

2. Pencabutan izin cacat hukum

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun anggota Dewan Pengarah THN AMIN, Muzakir melihat istilah pembatalan atau pencabutan izin ini cacat hukum dan melangkahi hak konstitusional.

Senada dengan Ari, Muzakir berujar izin seharusnya tidak dibutuhkan mengacu pada perintah undang-undang dasar pelaksanaan pemilu.

"Harusnya (urus-mengurus izin) nggak ada, yang ada memberitahu supaya dijaga keamanannya seperti hak menyampaikan pendapat," imbuh Muzakir.

"Saya kira dalam sejarah Republik Indonesia, kata-kata izin dicabut dalam pemilu baru kali ini," sambungnya.

KPU pun, lanjut dia, juga sudah memegang jadwal kampanye para paslon. Artinya, kata Muzakir, aneh apabila kemudian aspek keamanan dan lain sebagainya disoal mendekati waktu acara berlangsung.

"Kalau izin sudah diberikan, dicabut pun harus ada alasannya," tegasnya.

3. Presiden wajib tanggung jawab

Capres nomor urut satu Anies Baswedan ketika berkampanye di Banyuwangi. (Dokumentasi tim media AMIN)

Ketua Dewan Pakar THN AMIN, Ni'matul Huda menambahkan, pemda tak semestinya memiliki kewenangan untuk mencabut izin kegiatan kampanye.

Alasannya, pemda adalah instrumen dari pemerintah pusat yang sedang menjalankan amanat konstitusi yakni pemilihan umum. Presiden sebagai pucuk pemerintahan punya tanggungjawab menjamin proses pergantian kekuasaan lewat pemilihan umum berjalan sebagaimana mestinya.

"Presidennya harus memastikan semua daerah kooperatif menyelenggarakan perintah konstitusi. Jadi kalau daerah berani melakukan pembantahan atau pencabutan siapapun itu paslonnya, itu sudah bagian dari pengabaian atau pelanggaran konstitusi," katanya.

"Kalau diganggu di daerah, sementara pusat mendiamkan, itu sama dengan pengabaian. Pengabaian terhadap perintah konstitusi, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, ya presiden," pungkas Ni'matul.

Editorial Team

Related Article