Capres nomor urut satu, Anies Baswedan ketika berkampanye di Sumatera Barat pada 3 Januari 2024. (Dokumentasi tim media AMIN)
Ari menyebut Bawaslu tak menggubris laporan mereka mengenai pencabutan kegiatan kampanye paslon Pilpres nomor urut 1 di sejumlah daerah. Bahkan kini, klaimnya, sampai tujuh kejadian.
Salah satunya dan yang terbaru adalah kejadian di Tanah Datar, Sumatera Barat. Acara 'Desak Anies' yang menurut Ari sudah lama mengantongi izin mendadak oleh pemerintah kabupaten setempat dibatalkan izinnya sehingga harus dipindah lokasi penyelenggaraannya.
"Kita sudah mengajukan izin lama di pelataran istananya itu akhirnya dipindahkan juga," kata Ari.
Kata Ari, ini mirip dengan kejadian batal penyelenggaraan acara Desak Anies di NTB. Sudah jauh-jauh hari kantongi izin, namun dibatalkan jelang waktu acara.
Selain itu ada lagi di Pekanbaru, Riau. Musababnya tidak adanya izin dari kepolisian. Ari pun berpendapat kubu paslon semestinya hanya menyampaikan pemberitahuan acara semata, bukan mengurus izin ke polisi yang menurut dia juga wajib memfasilitasi pengamanan kampanye.
"Karena jadwal kampanye ini sudah jelas. Ini amanat undang-undang harus dilaksanakan. Jadi gak ada istilah bahwa di sini gak aman, gak kondusif, gak ada istilah, semua negara Republik Indonesia aman dan itu kewajiban polisi menjaga keamanan. Jadi itu alasan yang mengada-ada," ujarnya.