Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Bantul Umumkan Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Bantul Umumkan Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Alat peraga kampanye paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Joko Purnomo dan Rony Wijaya di Simpang Empat Gose. (IDN Times/Daruwaskita)
Share Article

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Bantul mengingatkan pasangan calon (paslon) beserta tim suksesnya, cara memasang alat peraga kampanye, untuk mengacu Perbup nomor 46 Tahun 2024, tentang Perubahan Perbup 68 Tahun 2023, Tata Cara Pemasangan APK.

1. Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK Pilkada

Pasar tradisional Bantul Kota.(IDN Times/Daruwaskita)
Pasar tradisional Bantul Kota.(IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan sesuai perbup terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, antara lain di lingkungan tempat ibadah, pelayanan sarana kesehatan, lingkungan pendidikan, jalan protokol di Jalan Sudirman mulai Simpang Empat Gose sampai Simpang Empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai Simpang Lima Bejen sampai dengan Simpang Tiga Rumah Sakit Panembahan Senopati, pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa/kalurahan.

"Ruas jalan atau titik tersebut yang dilarang untuk dipasang APK selama masa kampanye" katanya, Kamis (26/9/2024).

2. Pemasangan APK memperhatikan etika dan keamanan

Alat peraga kampanye paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Joko Purnomo dan Rony Wijaya di Simpang Empat Gose. (IDN Times/Daruwaskita)
Alat peraga kampanye paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Joko Purnomo dan Rony Wijaya di Simpang Empat Gose. (IDN Times/Daruwaskita)

Pihaknya berharap tim kampanye untuk memperhatikan estetika dan memastikan pemasangan alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh. Saat ini jajaran pengawas melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di semua wilayah kecamatan.

"Nantinya pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tata cara pemasangan APK ini," ucapnya.

3. Kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak, pamong kalurahan hingga ASN

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan dan tingkat desa untuk melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon dan tim kampanye.

Imbauan yang disampaikan mengenai larangan kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak, unsur ASN dan pamong kalurahan, penggunaan tempat ibadah serta fasilitas dan anggaran pemerintah.

Lebih lanjut Didik menegaskan, pengawas akan memastikan kegiatan kampanye yang berlangsung sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul.

Seperti diketahui tahapan kampanye sudah dimulai tanggal 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. "Adapun untuk iklan media massa cetak dan elektronik baru bisa mulai tanggal 10-23 November 2024," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Imigrasi Cegah Keberangkatan 13 Jemaah Haji Ilegal di YIA

31 Mei 2026, 16:25 WIBNews