Anggota Bawaslu Bantul, Rifqi Nugroho.(IDN Times/Daruwaskita)
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menegaskan agar tim pemenangan atau tim kampanye memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 maupun Perbup Nomor 46 Tahun 2024. Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang di dekat APILL, dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah.
"Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Nantinya data APK ini akan menjadi dasar penentuan melanggar atau tidaknya APK yang dipasang," terangnya.
Rifqi menjelaskan tata cara pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur ini akan dikategorikan pelanggaran administratif. Sebelum nantinya dilakukan penertiban oleh Satpol PP, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan terkait tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar.
"Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye paslon secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan," ujarnya.