Bawaslu Bantul Ingatkan Paslon Tak Libatkan Anak-Anak dan ASN

- Bawaslu Bantul mengingatkan paslon dan tim kampanye untuk taat pada regulasi kampanye, termasuk larangan melibatkan anak-anak dan menjaga netralitas ASN.
- Pengawas akan memberikan imbauan tertulis kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang hadir dalam kampanye, serta tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti menghasut dan memfitnah.
- Tim pemenangan atau tim kampanye diminta memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan larangan memasang di lokasi tertentu dan akan dilakukan pendataan APK oleh Bawaslu Bantul.
Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Bantul mengingat kepada paslon, tim sukses paslon untuk menaati regulasi kampanye terutama berkaitan dengan metode dan jadwal kampanye.
Bawaslu Bantul meminta paslon dan tim kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak dan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
1. Pengawas berikan imbauan saat ada kampanye

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pada saat ada kegiatan kampanye, pengawas akan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye. Isi imbauan itu untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadir dalam kampanye seperti ASN, TNI, Polri, Pamong Kalurahan dan anak-anak.
"Selain itu dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang misalnya menghasut, mengadu domba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," katanya, Minggu (13/10/2024).
2. Sebelum kampanye memberitahukan kepada kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu

Didik juga menjelaskan bahwa pengawas selama tahapan kampanye akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan berbasis masyarakat yang mengumpulkan massa. Hal ini bertujuan agar kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Tim kampanye paslon juga diingatkan untuk selalu menyampaikan pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu Bantul dan KPU Bantul," ucapnya.
3. Pemasangan APK harus mengacu pada aturan yang berlaku

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menegaskan agar tim pemenangan atau tim kampanye memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 maupun Perbup Nomor 46 Tahun 2024. Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang di dekat APILL, dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah.
"Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Nantinya data APK ini akan menjadi dasar penentuan melanggar atau tidaknya APK yang dipasang," terangnya.
Rifqi menjelaskan tata cara pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur ini akan dikategorikan pelanggaran administratif. Sebelum nantinya dilakukan penertiban oleh Satpol PP, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan terkait tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar.
"Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye paslon secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan," ujarnya.


















