Bawaslu Bantul Dalami Dugaan Pembagian APK di Masjid

Bantul, IDN Times - Seorang ustaz diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan capres-cawapres di sebuah masjid di Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. Aksi bagi-bagi APK tersebut direkam dalam video oleh warga dan diunggah ke media sosial.
1. Telusuri dan pastikan pelanggaran kampanye

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, membenarkan adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Pihaknya melakukan penelusuran untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye.
"Dugaan pelanggaran itu dilakukan pada Selasa (30/1/2024) malam di salah satu masjid di Sriharjo, Imogiri, Bantul," katanya, Rabu (31/1/2024).
2. Tempat ibadah tak boleh untuk kampanye

Menurut Didik, dugaan pelanggaran kampanye pada tempat ibadah di Sriharjo merupakan hasil temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Saat itu, Panwascam menemukan jika ada dugaan penggunaan masjid sebagai lokasi kampanye.
“Untuk itu, saya minta teman-teman mulai hari ini dilakukan penelusuran. Untuk memperjelas konstruksinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye baru kali pertama ditemukan oleh Panwascam dan Bawaslu Bantul. Sebab, sejauh ini, pihak Bawaslu maupun Panwascam belum pernah memperoleh laporan terkait dugaan pelanggaran di tempat ibadah, institusi pendidikan, serta kantor pemerintahan yang memang dilarang untuk kampanye.
“Ini baru kali pertama. Dan, ini pun temuan. Info awal memang itu ustaz [yang melakukan kampanye] tadi malam. Untuk itu saya minta ada penelusuran, memastikan apakah digelar di masjid? Atas izin siapa? Saya minta ditelusuri siapa pesertanya? Dan yang bertanggung jawab di sana,” jelasnya.
3. Langkah Bawaslu agar kejadian tak terulang kembali

Didik mengungkapkan, agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat pemerintahan, Bawaslu akan kembali mengingatkan para peserta pemilu dan tim kampanyenya agar tidak melakukan pelanggaran lokasi kampanye. Sebab, di tiga lokasi tersebut memang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.
“Kebetulan hari ini kita kan ada koordinasi dengan partai politik, peserta pemilu juga. Kami ingatkan larangan penggunaan tiga tempat itu,” katanya.
Didik juga mengaku akan mengingatkan para Panwascam untuk intensif memberikan imbauan kepada peserta pemilu dan tim kampanyenya maupun tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat pemerintahan agar tidak digunakan untuk sebagai lokasi kampanye.
“Apalagi kampanye ini kan tinggal beberapa hari lagi, tentu intensitasnya akan lebih tinggi," pungkasnya.

















