Sosialisasi Standar Layanan LLDIKTI Wilayah V di Kantor LLDIKTI Wilayah V, Jumat (21/6/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan sebagai jaminan adanya kepastian bagi pemberi pelayanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta bagi penerima layanan dalam proses pengajuan permohonan. Pada pasal 21 dijelasakan salah satu komponen dari standar layanan yakni biaya atau tarif. Melalui sosialisasi ini secara tegas bahwa seluruh layanan yang ada di LLDIKTI Wilayah V bebas biaya atau Rp0.
“Seluruh layanan yang ada di LLDIKTI Wilayah V bebas biaya atau Rp0, ini merupakan komitmen lembaga, LLDIKTI Wilayah V terhadap birokrasi yang bersih dan melayani dengan pelayanan yang efisien. Kami memastikan bahwa setiap individu dapat mengakses layanan kami tanpa dipungut biaya. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa pemangku kepentingan dilayani dengan baik dan tanpa hambatan finansial," imbuh Setyabudi.
Sosialisasi standar layanan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemangku kepentingan, tetapi juga memperkuat komitmen LLDIKTI Wilayah V untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan.