Baru 1 dari 161 SPPG di DIY yang Kantongi SLHS, Ini Upaya Pemda

- Pemda dorong SPPG kantongi SLHS dengan pelatihan penjamah makanan dan inspeksi kesehatan lingkungan
- Proses pengajuan SLHS bisa dilakukan melalui DPMPTSP atau OSS
- SLHS menjadi syarat wajib bagi SPPG setelah maraknya kasus keracunan makanan MBG
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut baru satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, secara total di keseluruhan wilayah DIY per 19 Oktober 2025 kemarin terhitung ada sebanyak 161 SPPG.
"SLHS itu yang punya baru satu (SPPG)," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan DIY, Akhmad Akhadi, Rabu (22/10/2025).
Akhmad menyebut satu SPPG yang telah mengantongi SLHS itu merupakan sebuah usaha katering dan mengajukan sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
1. Cara pemda bantu dorong SPPG segera kantongi SLHS

Melihat rendahnya angka SPPG pemilik SLHS, kata Akhmad, pihaknya telah mendorong percepatan standarisasi dapur MBG di wilayahnya dengan menyelenggarakan pelatihan penjamah makanan dan inspeksi kesehatan lingkungan.
"Sudah (pendampingan), untuk pelatihan sudah sampai 60-70 (unit SPPG)," terang Akhmad.
Adapun inspeksi kesehatan lingkungan ini mencakup pemeriksaan hasil usapan pada peralatan masak dan juga telapak tangan para pekerja di dapur.
"Kalau sudah mereka memiliki itu semua inspeksi kesehatan lingkungan, termasuk inspeksi pekerjanya sudah baik (memenuhi standar), kemudian baru mengajukan diri mengurus SLHS," jelas Akhmad.
2. Urus SLHS via DPMPTSP atau OSS

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan jika proses pengajuan SLHS oleh SPPG dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Pengurusan SLHS oleh SPPG, kata Akhmad, juga bisa dilakukan via Online Single Submission (OSS).
"Syarat-syarat yang sudah dikeluarkan Dinkes jadi kelengkapan pengajuan permohonan untuk memperoleh SLHS," terang Akhmad.
3. SLHS syarat wajib buat SPPG usai marak kasus keracunan MBG

Aturan wajib SLHS mulai berlaku sejak September, setelah rangkaian kasus siswa mengalami keracunan makanan MBG terjadi di berbagai daerah.
Menteri Kesehatan menargetkan sertifikasi rampung dalam waktu sebulan untuk memastikan makanan siswa aman dan layak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) turut dilibatkan dalam pengawasan seluruh tahapan persiapan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajiannya.