Bantul, IDN Times - Pemkab Bantul mengharuskan warga mengajukan izin keramaian saat menggelar sebuah acara. Walau pemerintah telah melonggarkan aturan, namun gelaran acara harus mendapatkan izin dari kepolisian.
"Kami tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar sebuah acara. Namun demikian untuk mengurus izin keramaian sudah kembali ke aturan yang lama yakni di Polsek setempat atau di Polres Bantul," kata Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, Kamis (26/5/2022).