Bantul Belum Terima Surat Resmi Pelonggaran Aturan Masker

Bantul, IDN Times - Pemkab Bantul mengharuskan warga mengajukan izin keramaian saat menggelar sebuah acara. Walau pemerintah telah melonggarkan aturan, namun gelaran acara harus mendapatkan izin dari kepolisian.
"Kami tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar sebuah acara. Namun demikian untuk mengurus izin keramaian sudah kembali ke aturan yang lama yakni di Polsek setempat atau di Polres Bantul," kata Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, Kamis (26/5/2022).
1. Jumlah penonton harus ada pembatasan

Tak hanya mengantongi izin, acara jumlah penonton harus dibatasi dan tetap menggunakan masker.
"Jika menggelar suatu kegiatan, jumlah penonton harus dibatasi, dan tetap menggunakan masker. Kegiatan itu harus terorganisir dengan baik serta tercatat di wilayahnya masing-masing," ujar Joko.
2. Berharap peningkatan ekonomi di Bantul

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslim berharap kelonggaran aturan masker di tempat umum diharapkan dapat meningkatkan perekonomian wilayahnya.
"Jadi semakin dilonggarkan maka kegiatan ekonomi semakin tajam. Kalau semakin diketatkan maka geliat ekonomi juga melambat," tambahnya lagi.
3. Pemkab Bantul belum menerima surat resmi terkait pelonggaran aturan pemakaian masker

Pemkab Bantul saat ini masih menunggu surat resmi terkait kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka. Halim mengatakan belum ada surat resmi tentang pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka meski Presiden Jokowi sudah mengumumkannya beberapa waktu lalu.
"Ya kita ikuti saja imbauan dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Kita juga masih menunggu aturan detailnya yang dikeluarkan oleh Mendagri terkait kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat," katanya.