Yogyakarta, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dilarang menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial peserta Pemilu 2024, baik calon presiden maupun calon anggota legislatif.
Sekda DIY Beny Suharsono, menjelaskan larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Itu harus dipahami bahwa posisi ASN memang harus netral tidak bisa ditawar. Kalau nanti kita terjebak seperti itu malah mubazir, kita tidak bekerja malah mengomentari hal yang tidak perlu dikomentari oleh kita," kata Sekda DIY Beny Suharsono, Rabu (27/9/2023).