Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi like, follow, dan comment (pexels.com/Cristian Dina)

Yogyakarta, IDN Times -  Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dilarang menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial peserta Pemilu 2024, baik calon presiden maupun calon anggota legislatif.

Sekda DIY Beny Suharsono, menjelaskan larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Itu harus dipahami bahwa posisi ASN memang harus netral tidak bisa ditawar. Kalau nanti kita terjebak seperti itu malah mubazir, kita tidak bekerja malah mengomentari hal yang tidak perlu dikomentari oleh kita," kata Sekda DIY Beny Suharsono, Rabu (27/9/2023). 

1. Pemda sosialisasikan aturan melalui WhatsApp

ilustrasi aplikasi WhatsApp (pexels.com/Anton)

Menurut Beny, SKB itu berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan share, menyukai like, hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

"Itu kan sifatnya sudah sebuah mandatori ya untuk kita sehingga kita harus mendudukkan proporsinya," kata dia.

Beny menambahkan aturan itu telah disosialisasikan melalui berbagai sarana komunikasi termasuk grup WhatsApp ASN di lingkungan Pemda DIY.

"Kami lakukan sosialisasi lewat grup kan banyak juga melalui sekretaris-sekretaris badan. Dinas kan ada grupnya sendiri, kemudian eselon 2 juga ada grupnya sendiri. Itu cepat sekali kita," ujarnya.

2. Pemda DIY akan memantau agar aturan dipatuhi

Editorial Team

Tonton lebih seru di