Yogyakarta, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di saat libur Lebaran. Larangan tersebut disampaikan oleh Sekda Pemda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Larangan penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran, menurut Aji salah satunya digunakan untuk mudik. Aturan tersebut sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
"Ada larangan (penggunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," kata Aji, Jumat (15/4/2022).