Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Piknik Libur Lebaran

(Ilustrasi mobil dinas) IDN Times/Daruwaskita

Yogyakarta, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di saat libur Lebaran. Larangan tersebut disampaikan oleh Sekda Pemda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. 

Larangan penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran, menurut Aji salah satunya digunakan untuk mudik. Aturan tersebut sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

"Ada larangan (penggunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," kata Aji, Jumat (15/4/2022). 

 

1. Kendaraan akan ditempatkan di garasi pemda

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Agar tidak digunakan ASN untuk mudik lebaran, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemda.

Secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.

"Nanti akan ada edaran gubernur," ujar Baskara Aji dikutip Antara. 

2. Larangan penggunaan mobdin masih menunggu surat edaran Gubernur

Ilustrasi mobil dinas. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Plt Inspektur DIY Sumadi menuturkan secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada. Untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

Sumadi mengatakan dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY.

"Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima," ujarnya. 

3. Larangan ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022

(Ilustrasi mobil dinas) IDN Times/Daruwaskita

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us