ilustrasi sabun cair (unsplash.com/Anastasia Nelen)
Sebelumnya, Bawaslu Sleman melaporkan salah seorang ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat atas dugaan pelanggaran netralitas.
ASN dari Dinas Kesehatan tersebut diduga ikut membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan berlabel stiker salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman 2024 pada Kamis 12 September lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, mengatakan sabun cuci tangan itu dibagikan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Meskipun pada tanggal kejadian belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Sleman alias paslon masih berstatus 'bakal', namun demikian patut diduga tindakan ASN itu sudah menyalahi ketentuan terkait netralitas.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Antonius dalam keterangannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah hasil penelusuran informasi awal oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
"Kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," kata Arjuna.
Ia menambahkan, untuk Pilkada Serentak 2024 ini, tiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak lagi diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), melainkan ditangani BKN mengacu kepada amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.