Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ancam Sebar Foto Bugil, ACS Peras Korban Rp1,5 Juta

Rilis kasus pemerasan dengan mengancam menyebarkan foto bugil, di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Rilis kasus pemerasan dengan mengancam menyebarkan foto bugil, di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Pria berinisial ACS (28) ditangkap polisi, karena melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil mantan rekan kerjanya ke keluarga korban. Akibat tindakannya pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengungkapkan kejadian berawal pada Juni 2023. "Korban mendapatkan screenshot wajah dan badan tanpa pakaian yang kemudian berisi ancaman menyebarkan gambar tersebut ke keluarga korban," kata Kombes Pol. Ardi, di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023).

1. Pemerasan meminta uang Rp1,5 juta

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pesan ancaman tersebut dikirimkan pelaku melalui pesan Facebook dari akun bernama Bedjo. Pesan yang dikirim tersebut juga berisi pemerasan.

Agar foto tersebut tidak disebar, pelaku meminta uang Rp1,5 juta. Korban pun menolak permintaan dari pelaku.

2. Pelaku dan korban saling mengenal

ilustrasi smartphone finger (unsplash.com/Asterfolio)
ilustrasi smartphone finger (unsplash.com/Asterfolio)

Korban pun melaporkan tindakan pelaku ke polisi. Polisi berhasil menangkap pelaku pada 4 Oktober 2023 lalu. Pelaku disebut sudah mengenal korban sebagai rekan kerja.

Disebutnya pengambilan gambar tersebut dilakukan saat keduanya sedang melakukan video call. "Mungkin ada suatu komunikasi yang sifatnya pribadi, namun digunakan pelaku untuk mengancam," ujar Kombes Pol. Ardi.

3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian. Seperti ponsel yang digunakan pelaku. Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us