Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pemerkosaan 2 Remaja di Minggir Sleman Ternyata Residivis

PT, pelaku pemerkosaan 2 remaja perempuan di Minggir Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
PT, pelaku pemerkosaan 2 remaja perempuan di Minggir Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman menunjukkan PT (29) pelaku pemerkosaan dua remaja di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Hasil pendalaman polisi PT merupakan residivis berbagai macam kasus.

Saat beraksi pelaku pemerkosaan itu mengancam korbannya dengan menggunakan pedang. Dua orang anak yang menjadi korban juga masih berusia 17 tahun.

1. Residivis berbagai kasus

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan berdasar hasil pendalaman polisi, PT merupakan residivis sejumlah kasus. PT juga dikenal sebagai preman yang kerap membuat resah masyarakat.

"Yang bersangkutan merupakan residivis terkait perkara narkotika, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya. Pelaku juga dikenal sebagai seorang yang meresahkan di Kecamatan Minggir," ujar Kombes Pol. Ardi, saat konferensi pers di Polresta Sleman, Senin (9/10/2023).

2. Kronologi kejadian pemerkosaan

Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kronologi kejadian kasus pemerkosaan ini saat itu korban pertama sedang berada di Pasa Malam di Lapangan Kebonagung, Sendangagung, Minggir. PT mendatangi korban untuk membeli minuman alkohol, korban pun menolak. "Dilakukan pengancaman dengan pedang 1 meter," kata Kombes Pol. Ardi.

Korban pertama itu dibawa di suatu tempat dan disetubuhi di sebuah kamar. Aksinya berulang selang 5 hari. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Minggir, dan dilakukan pendalaman ternyata ada 1 korban lainnya.

Korban kedua disetubuhi PT pada 2021 silam, dan dilakukan lagi pada Mei 2023. "Modusnya meminta mencari toilet menemani korban. Dilakukan (pemerkosaan) di sebuah toilet gedung sekolah di Minggir. Di situ terjadi tindak pidana persetubuhan," ujarnya.

3. Ancaman hukuman penjara 15 tahun

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

PT yang berhasil ditangkap pada 29 September 2023, terancam pasal 81 UU RI Nomor 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata Kombes Pol. Ardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us