Bantul, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP melalui jalur zonasi kembali menuai polemik. Hal ini karena faktor usia yang menjadi patokan dalam seleksi PPDB jalur zonasi.
Akibatnya, banyak calon siswa yang masih berusia 12 tahun gagal masuk SMP Negeri pilihannya. Mereka tergusur oleh calon siswa yang usianya lebih tua meski nilainya lebih tinggi.
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB SMP, maksimal usia siswa adalah 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.