TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uji Coba Pedestrianisasi, Akses ke Malioboro Ditutup 16 Jam

Rekayasa lalu lintas di ruas jalan penyangga berlaku 24 jam

Becak melintas di Jalan Malioboro yang lengang saat uji coba MRLL. IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Uji coba manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) untuk pedestrianisasi Jalan Malioboro mulai diberlakukan hari ini hingga 15 November 2020 mendatang.

Sejumlah ruas menjadi satu arah menyesuaikan mode giratori yang berlawanan dengan arah jarum jam. Kemudian, di titik tertentu akses kendaraan bermotor dibatasi.

Baca Juga: Pedestrianisasi Malioboro, Sejumlah Ruas Jalan Jadi Searah

1. Berlaku 24 jam

IDN Times/Tunggul Damarjati

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwi Panti Indrayanti menjelaskan, ada beberapa ruas jalan selain Malioboro yang menjadi objek rekayasa lalu lintas ini.

Meliputi, Jalan Malioboro beserta penyangga atau sirip-siripnya; Jalan Mataram dan Suryotomo dari selatan ke utara; Abu Bakar Ali dan Pasar Kembang dari timur ke barat.

"Sirip dua arah tetapi gak boleh melintas Malioboro. Kalau boleh itu kemarin kan kalau yang beraktivitas, penghuni di sana, boleh bawa kendaraan tapi dituntun," kata Made saat dijumpai di Jembatan Kleringan.

Lalu, Jalan Gandekan dan Bhayangkara dari selatan ke utara; Jalan Pembela Tanah Air dari barat ke timur; Jalan Letjen Suprapto dari utara ke selatan. Jalan Ahmad Dahlan hingga Pangeran Senopati masih 2 arah ke timur dan barat. Uji coba ini berlaku 24 jam dari tanggal 3-15 November 2020.

"Kita kolaborasi sama Pemkot, karena mereka yang punya kewenangan terkait jalan perkotaan. Kita bagi tugasnya. Dari pemerintah kota dalam hal ini Dishub, UPT Malioboro itu melakukan koordinasi di masing-masing wilayah yang terkena ini," urainya.

2. Pengecualian di Malioboro

IDN Times/Tunggul Damarjati

Bersamaan dengan penerapan sistem satu arah di beberapa ruas, diberlakukan pula larangan bagi kendaraan bermotor melintasi kawasan Malioboro.

"Yang boleh melintas Kawasan Malioboro, Bus Trans Jogja, kendaraan tidak bermotor, ambulans, pemadam kebakaran," paparnya.

Waktunya tidak 24 jam, melainkan pada waktu-waktu tertentu saja akses menuju Malioboro dibatasi. Khusus uji hari pertama dari pukul 11.00-22.00 WIB dan seterusnya sampai 15 November pukul 06.00-22.00 WIB.

Baca Juga: 300 Personel Keamanan Jaga Tugu dan Malioboro Selama Libur Panjang 

Berita Terkini Lainnya