TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tegas, Pemda DIY Tak Berikan Dispensasi Mudik bagi Santri

Dispensasi perjalanan hanya bagi yang dinas

Ilustrasi. (IDN Times/Bagus F)

Bantul, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tak ada kelonggaran atau dispensasi untuk aturan pelarangan mudik Lebaran pada tahun ini.

Tidak ada pengecualian meski bagi para santri yang sebelumnya diusulkan untuk mendapat dispensasi mudik oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kendati Wapres lewat Juru Bicara Masduki Baidlowi setelahnya berdalih hanya berniat memfasilitasi mudik santri sebelum larangan berlaku.

Baca Juga: Larangan Mudik Diperpanjang, Hasil Tes COVID Maksimal 1x24 jam   

1. Berpegang teguh pada aturan pusat

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan pihaknya tetap pada aturan pelarangan mudik yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Karena ada larangan mudik ya semuanya tidak boleh mudik. Kan aturannya dari pusat mengatakan bahwa mudik dilarang," kata Aji di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Bantul, DIY, Senin (26/4/2021).

"Jadi larangan mudik berlaku untuk siapa saja," ujarnya menambahkan.

Bahkan ketika para santri telah memiliki surat izin pulang kampung dari pengurus pondok pesantren sekalipun, bagi Aji, itu tetap bukan dasar melonggarkan kebijakan ini.

"Kan itu namanya mudik. Kalau semuanya bawa surat kan jadi gak ada larangan semua," tuturnya.

2. Dispensasi hanya untuk mereka yang berdinas

Ilustrasi penyekatan. IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara kelonggaran aturan mudik, menurut Aji, hanya diperuntukkan bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri yang bertugas atau melaksanakan perjalanan dinas.

"Orang Klaten misalnya, kerja jadi guru, di Prambanan itu ada suratnya (tugas). Tapi, kalau yang dalam rangka mudik, gak ada. Guru pun dalam rangka mudik gak boleh, pegawai juga gak boleh. Tapi, dalam rangka bekerja, boleh lintas provinsi," urai Aji mencontohkan.

Dispensasi selain itu juga berlaku bagi pegawai swasta yang memiliki surat tugas luar daerah.

"Dispensasi itu kalau pegawai, pedagang, ada nanti surat dispensasi yang diberikan oleh pimpinan instansinya. Tapi kalau tidak, ya tidak boleh," tegasnya.

Baca Juga: Periode Larangan Mudik Diperpanjang, Bantul Siapkan 3 Pos Penyekatan

Berita Terkini Lainnya