Ini Aturan Naik KA Usai Larangan Mudik Diperpanjang

Kurun waktu tes COVID-19 diperketat maksimal 1 x 24 jam

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang berisi tentang pengetatan persyaratan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H selama pra dan pasca-larangan mudik. Satu di antara moda transportasi yang diatur dalam peraturan ini adalah kereta api.

Sebelumnya, peraturan peniadaan aktivitas mudik berlaku selama 6 - 17 Mei 2021. Sementara pada addendum surat edaran tersebut dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). 

Apa saja persyaratan melakukan perjalanan menggunakan kereta api selama pengetatan perjalanan?

Baca Juga: Survei: 72 Persen Masyarakat Berencana Mudik 

1. KA antar-kota wajib tes RT-PCR atau antigen maksimal 1 x 24 jam

Ini Aturan Naik KA Usai Larangan Mudik DiperpanjangCalon penumpang Kereta Api (KA) membeli alat rapid tes antigen COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada surat edaran itu disebutkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian, kurun waktu pengambilan sampel tesnya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Opsi lainnya adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di masing-masing stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 22 April, Hasil Rapid Test Hanya Berlaku 1x24 Jam

2. Aturan dibuat sebagai antisipasi peningkatan pergerakan penduduk

Ini Aturan Naik KA Usai Larangan Mudik DiperpanjangIlustrasi mudik (IDN Times/Fadli Syaputra)

Menurut addendum surat edaran tersebut, peraturan ini dibuat untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antar-daerah, pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Sementara itu, pada surat edaran tersebut juga disebutkan selama masa peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, tetap berlaku aturan-aturan yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tak Mudik Sebelum 6 Mei 2021

3. Larangan mudik diperketat agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19

Ini Aturan Naik KA Usai Larangan Mudik DiperpanjangIDN Times/Imam Rosidin

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di kanal Kemenko PMK, Jumat, 26 Maret 2021.

Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia, dan karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini. "Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," kata Muhadjir.

Baca Juga: 5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas Menanti

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya