Susul Jakarta dan Surabaya, DIY Segera Terapkan Tilang Elektronik
Ada empat titik awal penerapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dalam waktu dekat ini, Ditlantas Polda DIY bakal segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Saat ini, sejumlah titik di wilayah mulai dipasangi perangkat kamera berteknologi tinggi, lengkap dengan fiturnya yang mampu menangkap aksi para pelanggar lalu lintas.
"Mudah-mudahan bisa di-launching di akhir Maret atau awal April (2020) lah. Nanti kita kasih tahu lagi perkembangannya. Karena kan kita perlu sosialisasi," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya saat dikontak, Jumat (28/2).
Baca Juga: Polda DIY Tangani 40 Kasus Klitih Setahun Terakhir
1. Empat titik penerapan awal
Made Agus menjelaskan, akan ada empat titik yang jadi penerapan awal tilang elektronik ini. Tiga lokasi pertama adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, dan Simpang Empat Ngabean.
Menurut Eks Wadirlantas Polda Metro Jaya ini, di tiga titik tersebut dipasangi kamera ePolice yang berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Fungsinya, merekam informasi pelat nomor pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas.
Kamera ePolice ini memiliki kelebihan menembus kaca gelap sekalipun. Sehingga, pengendara kendaraan roda empat yang sengaja atau lalai mengenakan sabuk pengaman, mengatifkan ponsel saat berkendara, bisa terdeteksi.
"Seperti yang terpasang di ruas jalan Jakarta dan Surabaya yang telah terlebih dahulu menerapkan tilang elektronik," sebut alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini.
Satu titik terakhir, lanjut dia, terpasang di Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Bedanya, jenis kameranya adalah check point yang bisa menangkap pelanggaran speed limit atau batas kecepatan wajar.
"Untuk menyongsong bandara baru, YIA kulon progo, itu kita pasang kamera check point di Tambak, Wates, Kulon Progo. Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone (saat berkendara)," imbuhnya.
Baca Juga: Kecepatan Lebih dari 40 Km/Jam Kena Tilang, Ini 4 Faktanya