Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun
Vonis Dandan Jaya lebih berat dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti (JOP).
Dandan Jaya Kartika dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Mengadili terdakwa Dandan Jaya Kartika secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi dalam amar putusannya, Senin (7/11/2022).
1. Divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta
Dalam sidang vonis yang digelar secara online, Dandan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Djauhar.
Majelis hakim menyebut pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pencegahan korupsi.
Adapun yang meringankan, menurut majelis hakim, adalah memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen
Baca Juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui