Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui

Petinggi Summarecon ini mengajukan keberatan

Yogyakarta, IDN Times - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Yogyakarta, Senin (17/10/2022). Oon merupakan terdakwa kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi petikan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Rudy Dwi Prastyono.

1. Bui 3 tahun dan denda Rp200 juta

Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai Oon terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi agar proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dipercepat dan dipermudah.

JPU menilai perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU.

Dalam kesimpulannya, JPU menyebut Terdakwa Oon telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi demi memuluskan niatnya itu.

Terdakwa Oon disebut telah memberikan E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2.000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019; USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon turut memberikan total Rp27 juta melalui serangkaian proses ini.

Kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Oon juga dianggap telah terbukti memberikan USD 6.808 demi mempercepat dan mempermudah proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton 4 Januari 2019 silam.

Baca Juga: Kasus Suap Apartemen, Haryadi Suyuti Jalani Sidang Pekan Depan

2. Ajukan keberatan

Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Buiilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Terdakwa Oon sendiri melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU ini.

Ketua Majelis Hakim, Djauhar Setyadi, memberikan waktu 7 hari untuk pengajuan pledoi ini. Agenda pembacaan nota pembelaan rencananya dilangsungkan pada Senin (24/10/2022) mendatang.

3. Periksa 27 dari 60 saksi

Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun BuiLokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Gedongtengen Yogyakarta. (IDN Times/Febriana Sinta)

Salah seorang JPU KPK, Ferdian Ardi menyebut tuntutan ini didasarkan salah satunya pada hasil pemeriksaan 27 saksi yang dihadirkan selama proses persidangan Oon.

"Total keseluruhan yang diperiksa penyidik ada 60 lebih, tetapi menurut kami yang relevan dan penting untuk kami hadirkan 27 orang. Salah satunya Pak Haryadi," kata Ferdi usai jalannya sidang.

KPK sebelumnya telah menetapkan Oon Nusihono sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

KPK selain itu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Selanjutnya, yaitu Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon sebagai pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6/2022) silam, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD 27.258. Uang itu dugaannya diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, meski bangunan tidak memenuhi syarat.

Dalam sidang pembacaan dakwaannya lalu, Oon disebut meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tak terkendala Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Keraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya