Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW

Sidang perdana kasus suap berlangsung di PN Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), didakwa melakukan serangkaian praktik suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sejak 2017 lalu.

Hal itu mengemuka dalam sidang perdana perkara suap yang melibatkan Oon di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8/2022). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi, dan secara daring ini, Terdakwa Oon mengikuti jalannya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kavling C1, Jakarta.

1. Dari 2017 hingga 2022

Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VWSidang perdana perkara suap perizinan apartemen Royal Kedhaton di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam dakwaannya, Oon disebut melakukan serangkaian praktik suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dalam kurun waktu 2017 hingga 2022.

"Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2017 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022," kata Jaksa KPK, Rudy Dwi Prastyono.

Ia menyebut Oon telah melakukan serangkaian praktik suap di beberapa lokasi. Antara lain, Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta, rumah pribadi Haryadi Suyuti, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Yogya, toko sepeda dan rumah makan.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberikan atau menjanjikan sesuatu," lanjut Rudy.

Baca Juga: Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja   

2. Dari e-bike hingga VW

Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VWEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kepada Haryadi, Oon diduga telah memberikan US$20.450, Rp 20 juta, satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc hitam, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572.

Barang-barang tersebut diberikan langsung kepada Haryadi maupun lewat Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi. Oon juga disebut telah memberikan US$6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta pada 4 Januari 2019 silam.

"Yaitu dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono mempercepat dan mempermudah penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti," urai Rudy.

3. Otak-atik batas tinggi bangunan

Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VWVice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, tersangka kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Disebutkan dalam dakwaan, pada 2017 terdakwa mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, untuk turun langsung membantu Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property dalam pengurusan penerbitan IMB apartemen di Yogyakarta.

Hal ini menyangkut lokasi yang direncanakan untuk dilakukan pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan atas pengajuan PT Java Orient Property, masuk dalam kawasan cagar budaya. Titik itu masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.

Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sementara Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter.

"Terdakwa meminta kepada Dandan Jaya Kartika untuk kulonuwun (permisi) dan bertemu dengan Haryadi," ucapnya.

Pada awal 2019, Terdakwa Oon meminta dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB dan Haryadi pun menyanggupinya. Oon juga sempat meminta antara Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar kepada Sharif Benyamin guna pengurusan IMB.

Terdakwa meminta agar Haryadi mampu mengawal penerbitan IMB Royal Kedhaton. Khususnya, mengondisikan aturan tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Adapun 'pelicin' dari terdakwa kepada Haryadi diberikan selama proses pengondisian itu. Menurut Jaksa, E-bike specialized seharga Rp80 juta diserahkan sebagai hadiah ulang tahun untuk Haryadi pada 18 Februari 2019.

Kemudian, Volkswagen Scirocco 2.000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019. Lalu, USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022.

4. Dakwaan alternatif

Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VWKuasa hukum Oon Nusihono, Maqdir Ismail (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam perkara ini, Jaksa KPK memberikan dakwaan alternatif terhadap terdakwa Oon. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Oon sendiri, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, memilih untuk tak mengajukan keberatan.

"Tidak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan," kata Maqdir.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa KPK rencananya akan digelar pada pekan depan, Senin (29/8).

Oon Nusihono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Selain Oon, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon, yakni pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya