Kasus Suap Apartemen, Haryadi Suyuti Jalani Sidang Pekan Depan

HS akan disidang bersama dua tersangka lainnya

Yogyakarta, IDN Times - Kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, segera naik ke meja hijau. Haryadi dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada pekan depan.

1. Sidang daring

Kasus Suap Apartemen, Haryadi Suyuti Jalani Sidang Pekan DepanIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan, menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Haryadi pada 12 Oktober 2022 kemarin.

PN Yogyakarta pun siap menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Haryadi Suyuti. "Sidang pertama tanggal hari rabu 19 Oktober 2022. Sidangnya daring," kata Heri saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Aktivis AntiKorupsi Ingatkan Masa Tahanan Haryadi Habis Senin Besok   

2. Berkas dua tersangka lain

Kasus Suap Apartemen, Haryadi Suyuti Jalani Sidang Pekan DepanMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Bersamaan dengan berkas Haryadi, KPK secara terpisah turut melimpahkan berkas perkas milik dua tersangka lain dalam kasus terkait.

Kedua tersangka itu adalah Nurwidihartana, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi. Keduanya juga akan mulai disidang di hari yang sama dengan Haryadi.

Heri mengungkap, sidang untuk perkara Haryadi dan dua tersangka lainnya akan dipimpin oleh M Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.

3. Dakwaan alternatif

Kasus Suap Apartemen, Haryadi Suyuti Jalani Sidang Pekan DepanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Haryadi sendiri, lanjut Heri, sesuai berkas yang diterima dari KPK didakwa dengan pasal alternatif.

Dalam dakwaan pertama, Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Haryadi juga dianggap melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

KPK sebelumnya telah menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

KPK selain itu juga telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini. Mereka ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap.

KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6/2022). Duit itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, meskipun bangunan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya