Aktivis AntiKorupsi Ingatkan Masa Tahanan Haryadi Habis Senin Besok   

Berkas belum dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jogja

Yogyakarta, IDN Times - Aktivis AtiKorupsi Yogyakarta, Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang masa penahanan tiga tersangka dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton. 

Ketiga tersangka yakni Haryadi Suyut, mantan Wali Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi yang juga orang kepercayaan Haryadi Suyuti.

1. JCW ingatkan masa tahanan habis, Senin (3/10/2022)

Aktivis AntiKorupsi Ingatkan Masa Tahanan Haryadi Habis Senin Besok   Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba/IDN Times

JCW meminta berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk segera disidangkan. Karena jika dihitung sejak ditangkap tanggal 2 Juni 2022 dan dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juni 2022, maka berdasar KUHAPidana masa penahanan ketiga tersangka akan habis 120 hari pada hari Senin 3 Oktober 2022 mendatang.

"Diharapkan jangan sampai ketiga tersangka ini dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK demi hukum karena masa tahanan telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Sementara berkas belum dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta," ujar aktivis JCW, Baharudin Kamba melalui keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022). 

2. Ini yang terjadi jika masa penahanan habis

Aktivis AntiKorupsi Ingatkan Masa Tahanan Haryadi Habis Senin Besok   Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kamba menyatakan jika ketiga tersangka ini bebas dari tahanan demi hukum (masa tahanan habis), bukan berarti akan bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

"Artinya penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas tersebut, JPU wajib melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (Pasal 52 ayat (1) UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk segera disidangkan," papar Kamba. 

 

Baca Juga: Sidang Korupsi IMB, Aktivis AntiKorupsi Soroti Peran Ajudan Haryadi  

3. 2 terdakwa lainnya telah disidangkan

Aktivis AntiKorupsi Ingatkan Masa Tahanan Haryadi Habis Senin Besok   Sidang kasus dugaan korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta/Jogja Corruption Watch (JCW)

Kamba membandingkan dua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate Summarecon Agung, Tbk dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT.Java Orient Property (JOP) telah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya