TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Residivis di Yogyakarta Edarkan 16 Ribu Pil Terlarang Tiap Bulan

Hati-hati, sasarannya kalangan pelajar, lho!

Barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil disita Polda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sleman, IDN Times - Seorang pria berinisial TPN (23), warga Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY.

Residivis kasus penganiayaan ini kedapatan menjadi kurir pengedaran psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Baca Juga: Talut di Wedomartani Ambrol, 3 Motor Tertimbun 

1. Edarkan Alprazolam dan Trihexypenidhyl

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan (kemeja putih). IDN Times/Tunggul Damarjati

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan, tersangka TPN kedapatan memiliki 25.710 butir pil Trihexypenidhyl atau pil sapi dan 5 butir pil Zypras Alprazolam.

"Dijual per 10 butir," kata Ary dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Sleman, Senin (2/11/2020).

Dijelaskan Ary, tersangka memperoleh barang haram ini dari AP, yang saat ini berstatus buron.

"Membelinya dari media sosial, satu botol Rp400-750 ribu," urainya.

2. TPN jual 16 ribu pil sekali edar

IDN Times/Tunggul Damarjati

Ary melanjutkan, barang miliknya ini dijual seharga antara Rp25-30 ribu per 10 butir. Sasarannya, rata-rata adalah kalangan pelajar.

"Anak-anak SMP, SMA, atau yang sudah putus sekolah di wilayah DIY," ungkap Dirresnarkoba.

TPN, menurut Ary, sudah sejak Juni 2020 kemarin menjalankan aksinya. Ia rutin menerima dan mengedarkan pil-pil tersebut dari AP tiap bulannya sebelum diringkus pada akhir Oktober 2020 lalu.

"Sudah 4 kali dia dapat dari AP, setiap beli 16 botol. Setiap botol isinya seribu. Nah, dia sudah 4 kali mengedarkan dan setiap kali peredarannya 16 botol, jadi ya 16 ribu," paparnya.

Ary menjelaskan, TPN yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini terancam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya