Residivis di Yogyakarta Edarkan 16 Ribu Pil Terlarang Tiap Bulan
Hati-hati, sasarannya kalangan pelajar, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Seorang pria berinisial TPN (23), warga Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY.
Residivis kasus penganiayaan ini kedapatan menjadi kurir pengedaran psikotropika dan obat-obatan berbahaya.
Baca Juga: Talut di Wedomartani Ambrol, 3 Motor Tertimbun
1. Edarkan Alprazolam dan Trihexypenidhyl
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan, tersangka TPN kedapatan memiliki 25.710 butir pil Trihexypenidhyl atau pil sapi dan 5 butir pil Zypras Alprazolam.
"Dijual per 10 butir," kata Ary dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Sleman, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan Ary, tersangka memperoleh barang haram ini dari AP, yang saat ini berstatus buron.
"Membelinya dari media sosial, satu botol Rp400-750 ribu," urainya.