TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Positif COVID-19, ASN Pemda DIY Meninggal Dunia

Diketahui tertular setelah 16 hari menunggu hasil swab 

Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan adanya kasus pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia pada Senin (6/4).

Belakangan diketahui, pasien tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda DIY.

Baca Juga: Pakar UGM: Pemerintah Harus Tegas Larang Mudik Saat Pandemi COVID-19

1. Pegawai di RS Paru Respira Bantul

Tenaga medis sebagai garda terdepan menghadapi pasien positif COVID-19. (IDN Times/Candra Irawan)

Wakil Sekertaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan, pasien tersebut berinisial T, warga Bantul yang berumur 53 tahun.

"Saudara T adalah ASN di RS Respira di bagian pendaftaran," kata Biwara di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Kota Yogyakarta, Senin (6/4).

2. Kontak dengan pasien positif

IDN Times/Humas Bandung

Dijelaskan Biwara secara kronologis tentang bagaimana mulanya T ini terinfeksi corona. Berawal ketika dia melayani pendaftaran poliklinik rawat jalan terhadap seseorang berinisial S, yang kemudian diketahui positif COVID-19 dan dirawat di RSUD Kota Yogyakarta.

"Saudara T melayani pendaftaran poliklinik rawat jalan terhadap pasien S pada tanggal 10 dan 11 Maret. Semua karyawan di pendaftaran dalam melayani sudah menggunakan APD masker bedah," terang Kepala Pelaksana BPBD DIY itu.

Baru 8 hari kemudian, tepatnya tanggal 19 Maret 2020, didapat informasi bahwa S yang pernah berkunjung ke RS Respira berstatus positif COVID-19.

"Sehingga manajemen melakukan tracing terhadap semua karyawan yang kontak dengan pasien dan meminta untuk dilakukan swab bagi karyawan yang mengeluh sakit dan mempunyai penyakit bawaan atau disebut komorbid," papar Biwara.

Semenjak itu, T bersama beberapa orang lainnya diberi status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan dilakukan swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Mereka lantas diminta melakukan isolasi atau karantina di rumah selama 14 hari mulai 11 Maret 2020.

Baca Juga: Kronologi Warga Gunungkidul Positif COVID-19, Antar Mbah ke Jakarta

Berita Terkini Lainnya