Bantul Terapkan 5 Hari Sekolah untuk Jenjang TK dan SD

Tak ada perploncoan saat MPLS berlangung

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menerapkan lima hari sekolah. Penerapan ini berlaku dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran baru 2023/2024.

1. Lima hari sekolah mengacu Perpres No 21 Tahun 2023‎

Bantul Terapkan 5 Hari Sekolah untuk Jenjang TK dan SDKepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko, menyatakan bahwa penerapan sistem lima hari sekolah bagi siswa TK dan SD dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 tahun 2023. Sesuai peraturan tersebut, mulai dari saat ini, sekolah-sekolah tingkat SD dan TK akan melaksanakan lima hari kegiatan belajar mengajar setiap minggunya.

"Kalau sebelumnya kan SD dan TK enam hari sekolah, maka mulai tahun ajaran baru ini diterapkan lima hari sekolah," ungkapnya, Selasa (18/7/2019).

2. MPLS untuk SMP selama 5 hari, TK dan SD selama 10 hari

Bantul Terapkan 5 Hari Sekolah untuk Jenjang TK dan SDSiswa baru SMKN 1 Pundong.(IDN Times/Daruwaskita)

Isdarmoko mengungkapkan, setelah Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP ditutup, maka dilaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Tahun ini, MPLS memiliki perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk SMP, MPLS berlangsung selama lima hari, sementara untuk SD dan TK, MPLS akan berlangsung selama 10 hari.

"Kegiatan MPLS ini betul-betul dimanfaatkan bagi siswa baru untuk beradaptasi atau menyesuaikan dengan lingkungan sekolah yang baru. Baik lingkungan fisik seperti ruangan-ruangan atau menyesuaikan dengan teman-teman barunya yang berasal dari berbagai kalurahan bahkan kapanewon," ungkapnya.

Baca Juga: Sejumlah SD hingga SMP di Bantul Kekurangan Murid

3. Tak ada lagi perpeloncoan pada MPLS tahun ajaran baru 2023/2024

Bantul Terapkan 5 Hari Sekolah untuk Jenjang TK dan SDIlustrasi pelajar SMP Negeri .(IDN Times/Daruwaskita)

MPLS pada tahun ajaran baru 2023/2024 sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan tidak melibatkan siswa-siswa senior dalam memberikan materi MPLS. Namun, kepala sekolah memiliki kebebasan untuk mengundang pihak lain, seperti perwakilan dari Polsek atau Koramil setempat, untuk memberikan materi MPLS kepada siswa.

"Harapan kita dalam MPLS ini tidak terjadi perploncoan antara senior dengan murid yunior atau murid baru," tandasnya.

Baca Juga: Dlingo Bantul Kekeringan, 2 Tangki Air Bersih Dikirim Tiap Pekan

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya