Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi
Sebagian pengusaha skuter listrik mulai gulung tikar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Para pengusaha persewaan skuter listrik di Kota Yogyakarta mulai merasakan dampak pelarangan pengoperasian kendaraan listrik di kawasan sumbu filosofis Kota Gudeg. Satu demi satu, mereka akhirnya tersisihkan hingga sebagian gulung tikar dan memilih untuk mencoba peruntungan anyar dengan beralih jenis usaha.
Ketua Paguyuban Pengusaha Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma, menyebut anggota kelompoknya kini tinggal separuh sejak terbit dan diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
"Dari 15 orang, sekarang tinggal 7 orang," kata Adi saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Pemkot Akan Larang Skuter Listrik di Jalanan Kota Yogyakarta
1. Bermigrasi hingga ganti profesi
Kata Adi, 8 orang anggota paguyuban telah pindah ke luar kota dengan bisnis yang sama, gulung tikar sehingga berganti jenis usaha sejak SE itu diterapkan Maret 2022.
"Ada yang gulung tikar, mindah usahanya ke luar kota, luar DIY. Ada juga yang benar-benar ganti usaha, beralih ke kuliner," ungkapnya.
Bahkan, semenjak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan pernyataan tegas akan menindak para pengusaha yang terus melanggar aturan sepekan lalu, kata Adi, kini anggota aktif lebih memilih untuk tak menjalankan usahanya terlebih dahulu.
Adi merasa yakin, paguyuban pengusaha sewa skuter di kawasan terdampak lain, semisal Jalan Mangkubumi, situasinya juga tak jauh berbeda.
Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan!