Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi

Sebagian pengusaha skuter listrik mulai gulung tikar

Yogyakarta, IDN Times - Para pengusaha persewaan skuter listrik di Kota Yogyakarta mulai merasakan dampak pelarangan pengoperasian kendaraan listrik di kawasan sumbu filosofis Kota Gudeg. Satu demi satu, mereka akhirnya tersisihkan hingga sebagian gulung tikar dan memilih untuk mencoba peruntungan anyar dengan beralih jenis usaha.

Ketua Paguyuban Pengusaha Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma, menyebut anggota kelompoknya kini tinggal separuh sejak terbit dan diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

"Dari 15 orang, sekarang tinggal 7 orang," kata Adi saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

1. Bermigrasi hingga ganti profesi

Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan OperasiSpanduk berisi larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofis. (Dok. Humas Pemda DIY)

Kata Adi, 8 orang anggota paguyuban telah pindah ke luar kota dengan bisnis yang sama, gulung tikar sehingga berganti jenis usaha sejak SE itu diterapkan Maret 2022.

"Ada yang gulung tikar, mindah usahanya ke luar kota, luar DIY. Ada juga yang benar-benar ganti usaha, beralih ke kuliner," ungkapnya.

Bahkan, semenjak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan pernyataan tegas akan menindak para pengusaha yang terus melanggar aturan sepekan lalu, kata Adi, kini anggota aktif lebih memilih untuk tak menjalankan usahanya terlebih dahulu.

Adi merasa yakin, paguyuban pengusaha sewa skuter di kawasan terdampak lain, semisal Jalan Mangkubumi, situasinya juga tak jauh berbeda.

Baca Juga: Pemkot Akan Larang Skuter Listrik di Jalanan Kota Yogyakarta

2. Pasrah dan pasrah

Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan OperasiIlustrasi otopet listrik. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Para anggota tersisa kini juga cuma bisa menanti pemberlakuan peraturan wali kota (Perwal) Yogyakarta yang melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh jalanan utama dan pedestrian. Mereka sungguh-sungguh mati kutu ketika Perwal ini diterapkan nantinya.

"Kita sendiri apapun hasilnya dari perwal tersebut, semoga bisa menyelesaikan masalah. Kalau sudah diputuskan ya apa boleh buat. Kami sebagai warga Jogja tetap legowo dan mengikuti hasil tersebut," bebernya.

Di satu sisi, Adi merasa ia dan rekan-rekan di paguyuban hanyalah sekumpulan orang yang menjajal memanfaatkan peluang usaha tanpa niat merugikan pihak lain.

"Misalkan dibuatkan tempat, kawasan eksklusif (khusus kendaraan listrik) saya kembalikan ke masing-masing pengusaha," ucapnya.

3. Bantah kucing-kucingan

Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan OperasiIlustrasi tren skuter listrik. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Adi menerangkan, para anggota paguyubannya mayoritas adalah orang-orang lama yang berkecimpung di bisnis sewa skuter listrik.

Ia mengklaim, dirinya dan rekan-rekan paguyuban hanya bersikap lunak terhadap SE yang sebatas bersifat anjuran. Sejak SE itu terbit hingga ancaman Sultan muncul, dia tak menampik masih menjalankan usahanya dengan cara memilih jam yang lengang kendaraan bermotor. Lalu meliburkan usahanya saat hari-hari di mana jalanan utama dan pedestrian Malioboro padat.

Pihaknya enggan disebut main kucing-kucingan karena masih bersedia mengikuti anjuran persuasif dari petugas ketertiban dan tidak kabur. Dia menuding aksi kucing-kucingan dilakukan oleh pengusaha baru yang tak paham aturan. Sayang sekali bagi Adi ketika pemerintah memukul rata anggapan kucing-kucingan itu.

"Kami dari awal bilang dengan beberapa instansi pemerintah baik di lapangan maupun secara birokrasi, kami selalu minta dibina. Ayo bersama-sama menyelesaikan masalah ini," akunya.

4. Ogah jadi kambing hitam

Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan OperasiWisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Hanya saja, Adi mengaku selama ini pihaknya tak pernah dilibatkan dalam upaya mencari solusi itu. Ia berujar, perwal yang tengah dirumuskan itu hanyalah produk satu pihak saja.

"Sampai saat ini nyatanya kita belum pernah diajak diplomasi, pembinaan belum ada sama sekali," ujarnya.

Jika boleh berpendapat, pihaknya juga bakal menyampaikan bahwa pelanggaran yang terjadi di lapangan bukan cuma salah pengusaha. Karena menurutnya belum semua pelanggan atau penyewa skuter paham akan aturan pelarangan pengoperasian kendaraan listrik di sumbu filosofis.

"Kan ini masalahnya bukan usahanya, tapi masalah operasionalnya. Jadi, banyak penyewa melanggar aturan, yang sebenarnya diselesaikan kan itunya. Harus ada aturan penggunaan skuter, yang bertanggung jawab itu penyewa dan yang menyewakan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera memberlakukan Perwal tentang pelarangan pengoperasian skuter listrik di seluruh kawasan. Beleid ini nantinya akan disertai sanksi bagi para pelanggarnya.

Hal ini dilatarbelakangi rasa jengah pemkot akan aksi kucing-kucingan para pengusaha sewa skuter listrik yang dianggap tak mau bekerjasama dalam upaya penegakkan SE Gubernur DIY Nomor 551/4671.

Pemkot memastikan, acuan dari perwal ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam Permenhub itu diatur kendaraan dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otopet, hingga sepeda roda satu atau unicycle masuk kategori kendaraan khusus yang memiliki jalur tersendiri atau hanya bisa dioperasikan di kawasan tertentu.

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya