Pemkot Akan Larang Skuter Listrik di Jalanan Kota Yogyakarta

Sering kucing-kucingan dengan pihak persewaan skuter listrik

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk tak memberikan kompromi pada aturan operasional skuter listrik di wilayahnya. Rencananya, pelarangan pemakaian kendaraan berpenggerak listrik diterapkan di seluruh jalanan utama dan pedestrian Kota Gudeg.

"Di Jogja tidak ada yang diperbolehkan untuk skuter listrik dan sebagainya," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

1. Jengah kucing-kucingan

Pemkot Akan Larang Skuter Listrik di Jalanan Kota YogyakartaIlustrasi tren skuter listrik. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Sumadi menuturkan, pelarangan operasional skuter listrik akan dituangkan ke dalam bentuk peraturan wali kota (perwal) yang secepat mungkin diterbitkan. Perwal dibuat lantaran pemerintah kota merasa jengah dengan aksi kucing-kucingan para pengusaha persewaan skuter listrik ini.

Sumadi mengaku dibuat pusing dalam setiap operasi penegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Instruksi penyitaan pun sia-sia, karena para pengusaha persewaan ini selalu menjalankan usahanya secara sembunyi-sembunyi.

"Rupanya teman-teman yang mengusahakan skuter itu kucing-kucingan terus. Tidak bisa bekerja sama dengan baik. Kalau nanti hanya kita terapkan di beberapa jalan hanya akan tersita waktunya," ucap Sumadi.

"Ditunggu (petugas) gak ada, lalu kita ke tempat lain nah itu muncul lagi sejam kemudian. Saya ada di sana, makanya saya tahu persis," lanjutnya.

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

2. Harus di kawasan eksklusif

Pemkot Akan Larang Skuter Listrik di Jalanan Kota YogyakartaIlustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang

Bukan cuma jalanan aspal, pemakaian skuter listrik ini rencananya juga akan dilarang di seluruh kawasan pedestrian yang ada di Kota Yogyakarta.

Jika pemakaian di jalan raya membahayakan pengguna kendaraan bermotor, maka pengoperasiannya di area pedestrian bisa mengancam keselamatan para pejalan kaki.

"Kendaraan berpenggerak listrik ini harusnya di kawasan ekslusif tertentu. Di pedestrian juga gak boleh, karena kecepatannya 25 km per jam, kan rawan untuk pejalan kaki," tegas Sumadi.

3. Sanksi masih dirumuskan

Pemkot Akan Larang Skuter Listrik di Jalanan Kota YogyakartaIlustrasi otopet listrik. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sumadi menekankan, sebenarnya mekanisme pengoperasian kendaraan berpenggerak listrik telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, yang juga menjadi acuan Perwal ini.

Dalam Permenhub itu diatur kendaran dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otopet, hingga sepeda roda satu atau unicycle masuk kategori kendaraan khusus. Artinya, memiliki jalur tersendiri atau hanya bisa dioperasikan di kawasan tertentu.

Dengan adanya kejelasan aturan ini, Sumadi melanjutkan bahwa perwal pelarangan kendaraan listrik itu nantinya juga akan mencantumkan sanksi bagi para pelanggarnya.

"Nanti koordinasinya dengan (pemerintah) provinsi, dengan lantas (polisi), kemungkinan dilakukan penyitaan. Tapi, masih didiskusikan, saya harapkan itu nanti disita," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Skuter Listrik Wira-wiri di Malioboro  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya