Pemkot Yogyakarta Mulai Terapkan Penggunaan Gelang Vaksinasi
Gelang vaksinasi mulai digunakan di Balai Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya resmi memberlakukan aturan gelang vaksinasi, Kamis (2/9/2021).
Gelang penanda telah menerima vaksin COVID-19 ini dipakai sebagai syarat mengakses lokasi tertentu. Balai Kota Yogyakarta dipilih menjadi lokasi pertama penerapan kebijakan ini.
Baca Juga: KONI Yogyakarta Resmikan Seragam Atlet, Siap Bertanding di PON Papua
1. Syarat wajib masuk Balai Kota
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan, gelang vaksin ini diperoleh ketika masyarakat berhasil melalui pengecekan di pintu masuk Balai Kota Yogyakarta.
Syarat lolos dari pengecekan atau memperoleh gelang ini adalah mampu menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
"Warga Kota Yogya yang ingin masuk atau mendapatkan pelayanan di Balai Kota harus sudah divaksin. Yang sudah divaksin dapat gelang ini," kata Heroe di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis.
Baca Juga: Tak Ada Pemasukan, Museum di Yogyakarta Butuh Bantuan Dana