Pemkot Yogyakarta Mulai Terapkan Penggunaan Gelang Vaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya resmi memberlakukan aturan gelang vaksinasi, Kamis (2/9/2021).
Gelang penanda telah menerima vaksin COVID-19 ini dipakai sebagai syarat mengakses lokasi tertentu. Balai Kota Yogyakarta dipilih menjadi lokasi pertama penerapan kebijakan ini.
Baca Juga: KONI Yogyakarta Resmikan Seragam Atlet, Siap Bertanding di PON Papua
1. Syarat wajib masuk Balai Kota
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan, gelang vaksin ini diperoleh ketika masyarakat berhasil melalui pengecekan di pintu masuk Balai Kota Yogyakarta.
Syarat lolos dari pengecekan atau memperoleh gelang ini adalah mampu menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
"Warga Kota Yogya yang ingin masuk atau mendapatkan pelayanan di Balai Kota harus sudah divaksin. Yang sudah divaksin dapat gelang ini," kata Heroe di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis.
2. Vaksin on the spot
Sedangkan bagi warga yang belum sama sekali menerima suntikan dosis vaksin, lanjut Heroe, nantinya akan diarahkan untuk melakoni vaksinasi di Kompleks Balai Kota.
"Kalau yang belum vaksin, nanti diarahkan ke utara Masjid (Pangeran Diponegoro, Kompleks Balai Kota), di sana sudah kita siapkan akses vaksinnya. Kita vaksin di sana dan kalau sudah, kita kasih tanda gelang," katanya.
"Tapi nanti seleksi tentang keperluannya, kalau keperluannya tidak terkait di sini (balai kota) ya balik. Kalau menolak vaksin, ya, gak bisa masuk," sambungnya menegaskan.
Heroe turut memastikan bahwa aturan ini bukan dibuat demi menyulitkan warga mengakses pelayanan pemerintah. Justru kebijakan ini untuk mendongkrak capaian vaksinasi di Kota Yogyakarta maupun daerah sekitar.
"Menyulitkan itu kan kalau kita menghalangi. Ini kan gak menghalangi, tapi membuat mereka segera vaksin," tuturnya.
3. Belum untuk destinasi wisata
Aturan gelang vaksin ini, kata Heroe, sementara baru berlaku di Kompleks Balai Kota Yogyakarta saja. Namun, ada wacana memberlakukannya di tempat-tempat publik maupun destinasi wisata ketika penerapan PPKM mengalami pelonggaran.
"Di Malioboro ini belum diterapkan, karena Malioboro tidak kita buka sebagai destinasi wisata, tapi, sebagai aktivitas ekonomi. Otomatis, pengunjungnya adalah warga kota. Nanti kalau sudah destinasi wisata ya wajib vaksin," pungkasnya Heroe.
Baca Juga: Tak Ada Pemasukan, Museum di Yogyakarta Butuh Bantuan Dana