TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelantikan Gubernur DIY Bakal Jadi yang Satu-satunya di 2022

Sri Sultan sudah menjabat sejak 1998

Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan habis pada Oktober 2022 ini. Raja Keraton Yogyakarta itu pun akan memperpanjang masa jabatannya memimpin DIY untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Profil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

1. Satu-satunya gubernur yang dilantik di 2022

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Sultan menjadi satu-satunya yang akan dilantik sebagai gubernur di tahun 2022 ini.

Hal ini dikarenakan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY disesuaikan dengan mekanisme UU RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.

"DIY ini nanti, berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2025 itu Pj. (penjabat) semua, sementara di DIY selalu tepat waktu," kata Aji dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Kamis (19/5/2022).

2. Habis bulan Oktober 2022

Pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pelaku bisnis dan wisata. (Dok. Humas Kantor Gubernur DIY)

Aji menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/05/2022).

Rapat ini memiliki agenda untuk mempersiapkan LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

Lebih jauh, Aji menambahkan bahwa penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya.

Kewajiban ini merujuk isi UU Nomor 13 Tahun 2012, yang mana gubernur dan wakil gubernur harus melaporkan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.

"Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," pungkas Aji.

Baca Juga: Tanah Sultan Ground Diperjualbelikan, Sri Sultan Beberkan Modusnya 

Berita Terkini Lainnya