Tanah Sultan Ground Diperjualbelikan, Sri Sultan Beberkan Modusnya

Yogyakarta, IDN Times - Praktik jual beli tanah Sultan Ground diduga terjadi di sejumlah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan jual beli tanah Sultan Ground (SG) itu dilakukan dengan terlebih dahulu mengubah status SG menjadi letter C. Tujuannya, agar tanah itu bisa dijual ke pihak lainnya.
1. Penggunaan tanah Sultan Ground harus seizin Keraton
Sri Sultan menjelaskan penggunaan tanah Sultan Ground harus melalui izin Keraton Yogyakarta. Tujuan perizinan tanah tersebut adalah untuk melindungi tanah tersebut karena sering disalahgunakan.
“Sekarang modelnya Sultan Ground dipindahkan ke letter C, biar bisa dijual, perilaku begitu juga kami tahu kok,” kata Sultan kepada wartawan di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Warga Mengaku Kaget Keraton Jogja Tutup Jalan Tempat Kemah Watu Kodok
2. Praktik penjualan Sultan Ground banyak terjadi
Sultan menambahkan praktik penjualan tanah milik Keraton itu banyak terjadi. Namun, Sultan masih enggan membawa kasus tersebut ke proses hukum. Menurut Sultan, pelaku beralasan sudah resmi menjual tanah itu melalui notaris.
“Alasannya kan sudah sama notaris. Kita tahu juga permainan gitu itu. Siapa yang terlibat juga kami tahu,” kata Sultan.
3. Penutupan jalan ke Pantai Watu Kodok
Dalam kesempatan itu, Sultan juga dimintai pendapatnya soal penutupan Pantai Watu Kodok di Kabupaten Gunungkidul. Namun, ia tidak mengetahui secara detail soal kasus tersebut. “Mungkin ada masalah, kalau tidak ada masalah, tidak mungkin ditutup, ada izin enggak, itu kan urusan dia. Sing ngerti (yang tahu) GKR Mangkubumi,” kata Sultan.
Seperti diketahui, penutupan dilakukan oleh Panitikismo Keraton terhadap akses jalan di kawasan Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul pada Jumat (25/2/2022).