TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejumlah Pasien COVID-19 di RSUP Sardjito Tak Bisa Nyoblos Pilkada

Kebijakan rumah sakit tak membolehkan pasien didatangi

Simulasi penyakit menular yang dilakukan oleh RSUP dr. Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Yogyakarta, IDN Times - Pelaksanaan Pilkada 2020 serentak di berbagai daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap jalan meski harus beriringan dengan situasi pandemik COVID-19.

Sejumlah pemilik hak pilih pun pada akhirnya tak bisa menyalurkan suaranya. Lantaran kondisi mereka yang terpapar virus corona, ditambah kebijakan penanganan pasien yang diterapkan rumah sakit.

Hal ini dialami mereka yang dirawat di RSUP dr. Sardjito, Sleman.

Baca Juga: Pengungsi Merapi Salurkan Hak Pilih di Dekat Barak Pengungsian 

1. Hanya di RSUP dr. Sardjito

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashiruddin (kiri). IDN Times/Tunggul Damarjati

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashiruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring pelaksanaan Pikada 2020 baik di Sleman, Bantul, maupun Gunungkidul.

Ia menjelaskan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga daerah tersebut sudah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung pasien. Mengenakan APD lengkap, mereka memfasilitasi pemilih yang tengah menjalani karantina mandiri atau isolasi di rumah sakit rujukan.

"Sejauh ini laporan terkait pelayanan (pemungutan suara) pasien COVID-19 secara umum terlayani, kecuali di Sardjito," kata Amir di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (9/12/2020) petang.

"Pasien COVID-19 (di RSUP dr. Sardjito) menurut informasi di lapangan, sama sekali tidak terlayani (KPPS)," sambung Amir tanpa merinci jumlahnya.

2. Petugas tak boleh datangi pasien yang kondisinya kritis

Ilustrasi ruang isolasi di RSUP dr Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Amir menjelaskan, pihak RSUP dr. Sardjito melarang para pasiennya untuk didatangi petugas KPPS. Pasalnya, mereka dalam kondisi kritis dan butuh penanganan.

"Alasannya, menurut pihak rumah sakit karena pasien dalam kondisi kritis sehingga tidak memungkinkan pihak dari luar masuk ruang perawatan," ujarnya.

Menurut penjelasannya, pihak rumah sakit memang memiliki otoritas menentukan siapa yang diizinkan berkontak dengan pasien COVID-19.

"Di area rumah sakit ini otoritasnya di luar penyelenggara pemilu," urainya.

Baca Juga: Pakai APD Lengkap, Petugas KPPS Datangi Pemilih yang Sakit di Rumah 

Berita Terkini Lainnya