Pasca Diperiksa KPK, ini Penjelasan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti
Ditanya soal aliran dana dan Eka Safitra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Kota Yogyakarta. Dari sederet saksi, satu di antaranya adalah Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Saya mengikuti segala hal yang berkaitan, kalau diundang (sebagai saksi) ya datang. Kalau ditanya sebagai saksi ya menjawab," kata Haryadi saat dijumpai di kantornya, Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/11).
Baca Juga: Terbengkalai, Warga Tanam Jagung di Lahan Proyek Saluran Air Hujan
1. Ditanya soal aliran dana
Haryadi menyebut pemeriksaan terhadap dirinya bertempat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Sewon, Bantul, Selasa (5/11) kemarin.
Saat itu, Haryadi menyebut dirinya dimintai klarifikasi terkait dugaan aliran dana kepada Eka Safitri, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau (TP4D). Eka Safitra menjadi tersangka dalam dugaan manipulasi lelang proyek SAH di Jalan Dr. Soepomo, Yogyakarta.
"Lalu yang disangkanya ada dugaan aliran dana dari dinas dan kami ke kejaksaan, saya jawab tidak ada," jelas dia.
Baca Juga: [BREAKING] Dari OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Temukan Duit Rp100 Juta