Ombudsman DIY Soroti Raperda yang Berpotensi Legalkan Pungutan Sekolah
Apakah bakal jadi perda pertama yang legalkan pungutan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang memungkinkan sekolah melakukan pungutan terhadap wali murid.
Dalam salinan yang diperoleh Ombudsman DIY, raperda tersebut mengatur tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus yang diselenggarakan Pemda DIY, yakni SMA, SMK, dan SLB. Raperda tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan, antara lain demi menyelenggarakan pendidikan yang kompetitif, berkarakter, dan berbasis kearifan lokal sehingga memerlukan pendanaan dan menjadi tanggungjawbab antara pemerintah, pemda, dan masyarakat.
Sementara Perda DIY Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan.
1. Akankah jadi perda pertama legalkan pungutan?
Ketua ORI DIY Budhi Masturi menemukan sejumlah pasal yang berpotensi memunculkan masalah pungutan di sekolah. Beberapa pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 1 (18); Pasal 6 huruf b; Pasal 11 (1) huruf c; Pasal 12; dan Pasal 13.
"(Jika disahkan) akan menjadi Perda pertama di Indonesia yang melegalkan pungutan sekolah?," kata Budhi dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Pasal 1 (18)berbunyi, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang diberikan oleh peserta didik atau orangtua wali peserta didik secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pasal 6 huruf b raperda menuliskan satuan pendidikan dalam pendaan bisa menarik pungutan biaya pendidikan dari peserta didik pada satuan pendidikan menengah.
Pasal 11 (1) huruf c menyebutkan bahwa dana pendidikan sekolah yang diselenggarkan Pemda DIY dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Modus Baru Sekolah Jual Seragam Temuan Ombudsman DIY
Baca Juga: Ombudsman DIY Temukan Praktik Perjokian Wali di PPDB
Baca Juga: UNY Bergerak Tuntut Besaran UKT Sesuai Kondisi Ekonomi
Baca Juga: Mahasiswa UNY Curhat Terbebani UKT, Jual Motor hingga Pindah Kampus