Ombudsman DIY Soroti Raperda yang Berpotensi Legalkan Pungutan Sekolah

Apakah bakal jadi perda pertama yang legalkan pungutan?

Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang memungkinkan sekolah melakukan pungutan terhadap wali murid.

Dalam salinan yang diperoleh Ombudsman DIY, raperda tersebut mengatur tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus yang diselenggarakan Pemda DIY, yakni SMA, SMK, dan SLB. Raperda tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan, antara lain demi menyelenggarakan pendidikan yang kompetitif, berkarakter, dan berbasis kearifan lokal sehingga memerlukan pendanaan dan menjadi tanggungjawbab antara pemerintah, pemda, dan masyarakat.

Sementara Perda DIY Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan.

1. Akankah jadi perda pertama legalkan pungutan?

Ombudsman DIY Soroti Raperda yang Berpotensi Legalkan Pungutan SekolahIlustrasi aturan. Unsplash.com/Aaron Burden

Ketua ORI DIY Budhi Masturi menemukan sejumlah pasal yang berpotensi memunculkan masalah pungutan di sekolah. Beberapa pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 1 (18); Pasal 6 huruf b; Pasal 11 (1) huruf c; Pasal 12; dan Pasal 13.

"(Jika disahkan) akan menjadi Perda pertama di Indonesia yang melegalkan pungutan sekolah?," kata Budhi dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Pasal 1 (18)berbunyi, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang diberikan oleh peserta didik atau orangtua wali peserta didik secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.

Pasal 6 huruf b raperda menuliskan satuan pendidikan dalam pendaan bisa menarik pungutan biaya pendidikan dari peserta didik pada satuan pendidikan menengah.

Pasal 11 (1) huruf c menyebutkan bahwa dana pendidikan sekolah yang diselenggarkan Pemda DIY dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ketentuan pungutan dalam raperda

Ombudsman DIY Soroti Raperda yang Berpotensi Legalkan Pungutan Sekolahilustrasi uang kertas (Pexels.com/Ahsanjaya)

Sedangkan Pasal 12 secara garis besar menuliskan sekolah dapat melakukan pungutan kepada orangtua/wali peserta didik dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik terhadap pendanaan pendidikan. Pungutan digunakan untuk menutup kekurangan biaya satuan pendidikan serta biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang tidak dapat dipenuhi dari sumber dana pemerintah dan pemda.

Adapun Pasal 13 yang mengatur ketentuan pungutan, antara lain didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;  perencanaan investasi dan/atau operasi yang diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Lalu, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan; tidak dipungut dari peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; digunakan sesuai dengan perencanaan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Selanjutnya, sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik atau orangtua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan; tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca Juga: Ini Modus Baru Sekolah Jual Seragam Temuan Ombudsman DIY

Baca Juga: Ombudsman DIY Temukan Praktik Perjokian Wali di PPDB

3. Masyarakat bisa menyampaikan keberatan

Ombudsman DIY Soroti Raperda yang Berpotensi Legalkan Pungutan SekolahIDN Times/Hana Adi Perdana

Budhi melanjutkan, sementara perda ini masih sebatas rancangan yang diharapkan pembahasannya di legislatif bisa melibatkan semua unsur. "Ini kan baru raperda, kita berharap dalam pembahasan nanti, DPRD melibatkan semua pihak, yang pro maupun yang kontra. Termasuk masyarakat sipil yang selama ini mengkritisi berbagai pungutan," ujar Budhi.

Budhi melanjutkan, setelah pembahasan di legislatif usai masih ada proses harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM. Masyarakat yang keberatan bisa menyampaikannya di tahap ini.

"Kalaupun harmonisasi lolos di Kanwil Kumham, Perda baru tersebut masih diperiksa oleh Kemendagri. Di sana masyarakat yang keberatan juga bisa menyampaikan aspirasi keberatannya. Terakhir, jika di Kemendagri lolos, masyarakat masih bisa melakukan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," pungkas Budhi.

Baca Juga: UNY Bergerak Tuntut Besaran UKT Sesuai Kondisi Ekonomi

Baca Juga: Mahasiswa UNY Curhat Terbebani UKT, Jual Motor hingga Pindah Kampus

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya