Luhut Usul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tes Antigen
Sekda DIY akan berkonsultasi dengan Sri Sultan HB X
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat menginstruksikan pemerintah daerah termasuk salah satunya Pemda DI Yogyakarta untuk menerapkan kebijakan wajib penyertaan surat hasil rapid antigen bagi wisatawan dan pendatang. Hal itu disampaikan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji selepas mengikuti rapat virtual Koordinasi Penanganan COVID-19 yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (17/12/2020).
"Pak Luhut memimpin acara kaitannya dengan persiapan menyambut Nataru, dan pelaku perjalanan menuju DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Gubernur DIY Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus Saat Libur Nataru
1. Masuk DI Yogyakarta wajib tunjukkan surat hasil tes antigen
Dalam rapat tersebut, Pemda DI Yogyakarta bersama pemerintah daerah lain diminta meminimalisir potensi penyebaran Corona saat momen libur Nataru nanti. Salah satunya melalui penerapan kebijakan wajib menunjukkan hasil rapid antigen bagi pendatang.
"Perjalanan menuju DI Yogyakarta, salah satunya tadi disebutkan. Tadi ada juga Jatim, Jateng, dan Banten, itu menggunakan bukti hasil rapid tes antigen, bukan rapid tes antibodi," beber Aji.
Rapid antigen, lanjut dia, dipilih lantaran memiliki tingkat akurasi melebihi rapid test antibodi dalam mengidentifikasi virus Corona.
"Test (yang dilakukan) minimal tiga hari sebelum kedatangan," terangnya.
Baca Juga: Bantul Tak Akan Ikuti Bali Terapkan Swab dan Antigen bagi Wisatawan