Keraton Jogja Terbitkan 4 Palilah untuk Tol Yogyakarta-Bawen
Serat palilah sebagai izin penggunaan lahan milik Keraton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Keraton Yogyakarta telah menerbitkan serat palilah sebagai izin pemakaian Tanah Kasultanan (Sultan Ground) untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen. Total ada empat buah serat palilah yang telah dikeluarkan dan rencananya masih akan ada beberapa lagi.
1. Empat serat palilah dan lokasinya
Tenaga Ahli Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Agus Langgeng, menjelaskan empat serat palilah diterbitkan untuk izin penggunaan lahan di Kelurahan Tambakrejo, Sumberejo, Sumbermulyo, dan Margokaton.
Tiga serat untuk lahan Tambakrejo, Sumberejo, dan Sumbermulyo, menurut Agus, adalah izin untuk pemakaian tanah kalurahan di lokasi-lokasi tersebut.
"Kemudian Tanah Kasultanan itu di Kalurahan Margokaton," kata Agus, Senin (26/6/2023).
Serat palilah merinci jumlah bidang, luasan, dan juga lokasi tanah kasultanan maupun tanah kalurahan yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen.
"Paling luas di Tambakrejo 3,3 hektare, (tanah kalurahan) yang lainnya, tanah kasultanan itu kira-kira 2.500-an meter persegi," kata dia.
Baca Juga: Palilah Terbit, Tol Jogja-Bawen di Atas SG Akhirnya Bisa Digarap
Baca Juga: Selesai Tahun 2024, Ini Proses Pembangunan Tol Jogja- Bawen