TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ke Jogja, Pendatang Wajib Pegang Hasil Rapid Antigen, Atau...

Ini konsekuensinya kalau tidak memiliki hasil rapid antigen!

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sleman, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan pendatang untuk memiliki hasil negatif rapid antigen. Jika tidak, maka mereka harus mengikuti pemeriksaan COVID-19.

Mereka yang kedapatan positif terpapar virus corona akan ditempatkan di Fasilitas Kesehatan Darurat COVID-19 (FKDC) maupun rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Pemda DIY Bakal Ikuti Pusat Soal Rapid Antigen bagi Wisatawan

1. Wajib rapid antigen atau swab

Ilustrasi swab test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemda DIY mengikuti instruksi Pemerintah Pusat terkait wajib kepemilikan hasil negatif rapid antigen sebagai syarat keluar-masuk daerah. Aturan ini berlaku 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

"Kami sudah koordinasi, bagaimana di mana dia (pendatang) berada, Pemerintah Daerah di tingkat II pun melakukan swab pada mereka yang dianggap belum memenuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Dengan harapan kita bisa mengetahui dia positif atau negatif," kata Sultan usai memimpin Apel Operasi Lilin Candi 2020 di Mapolda DIY, Sleman, Senin (21/12/2020).

Diakuinya, akan sulit memantau kepemilikan hasil rapid antigen ini terutama pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Oleh karenanya, pihaknya meminta peran aktif dan ketegasan dari satgas penanganan COVID-19 di perhotelan, destinasi wisata, dan wilayah bahkan hingga ke tingkat RT/RW. Dalam memastikan kepemilikan hasil negatif rapid antigen ini dan tindak lanjutnya.

"Proses-proses seperti itu harus konsisten kita lakukan untuk menghindari klaster-klaster baru dari mereka yang positif tapi tidak bisa menunjukkan suratnya secara resmi," tandasnya.

2. Harus siap ditempatkan di shelter

Asrama Haji Yogyakarta. Dok. Google Maps

Sementara, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan, mereka yang tak memiliki surat hasil tes ini akan diminta menjalani pemeriksaan COVID-19, baik rapid antigen maupun tes swab di fasilitas kesehatan terdekat.

Lalu, mereka yang dinyatakan positif terpapar COVID-19 melalui hasil tes ini akan ditempatkan di Fasilitas Kesehatan Darurat COVID-19 (FKDC) tiap-tiap kabupaten/kota atau shelter untuk yang tidak bergejala (OTG).

"Yang bergejala di rumah sakit rujukan COVID-19," tutupnya.

Baca Juga: Lima Hari Terakhir, Ada 1.079 Kasus Baru COVID-19 di DIY

Berita Terkini Lainnya