Pemda DIY Bakal Ikuti Pusat Soal Rapid Antigen bagi Wisatawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan siap menjalankan kebijakan wajib rapid test antigen bagi pendatang seperti yang telah diamanahkan Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, siapa pun yang hendak berkunjung ke DIY harus bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen. Kebijakan ini berlaku efektif selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di Bulan Desember ini wajib untuk rapid antigen. Jadi, mau gak mau ya harus dilaksanakan. Karena itu berlaku di nasional," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Luhut Usul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tes Antigen
1. Belum siapkan regulasi
Kebijakan ini sendiri ada untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk DIY, melalui rapat virtual Koordinasi Penanganan COVID-19, Kamis (17/12/2020) lalu.
Kendati demikian, Pemda DIY sendiri belum berencana menyiapkan dasar hukum untuk kebijakan ini.
"Enggak (membuat regulasi), sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami memberitahukan saja. Kami kalau mengeluarkan ya turunannya ya dari turunan pemerintah pusat itu," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
2. Hanya berlaku tiga hari
Lebih lanjut, Sultan mengatakan jika hasil negatif rapid antigen yang wajib dikantongi pendatang ini hanya berlaku tiga hari sejak waktu terbitnya.
"Biarpun rapid test (antigen) hanya sebagai penanda hasil negatif, tapi tetap setelah tiga hari ya juga bisa positif. Jadi, tidak bisa kalau sudah satu minggu pakai surat keterangan (hasil antigen) yang sudah lewat satu minggu ya sudah gak bisa. Wong hanya tiga hari kok," terangnya.
Sementara untuk hasil uji swab, sepenuturan Sultan, bisa berlaku paling tidak hingga tujuh hari.
3. Tak ada pengawas perbatasan
Selain itu, Sultan turut menyatakan bahwa Pemda DIY tidak akan menempatkan petugas pengawas khusus untuk pemeriksaan surat keterangan hasil rapid antigen ini di wilayah perbatasan.
"Gak usah kita lakukan, sudah diskrining (diperiksa) sama Jawa Tengah lebih dahulu," ucap Sultan.
Pasalnya, tambah Sultan, para pendatang yang menggunakan kendaraan pribadi ini telah terlebih dahulu tersaring pemeriksaan di wilayah Jawa Tengah. Ini berkaca pada pengalaman kala momen mudik lebaran di masa pandemi COVID-19 pertengahan tahun kemarin.
"Seperti pengalaman yang lalu, pengalaman yang lalu seperti itu, sebelum kita stop kan sudah di perbatasan Jawa Tengah sudah distop dulu," tandasnya.
Baca Juga: Bantul Tak Akan Ikuti Bali Terapkan Swab dan Antigen bagi Wisatawan