Luhut Usul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tes Antigen 

Sekda DIY akan berkonsultasi dengan Sri Sultan HB X

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat menginstruksikan pemerintah daerah termasuk salah satunya Pemda DI Yogyakarta untuk menerapkan kebijakan wajib penyertaan surat hasil rapid antigen bagi wisatawan dan pendatang. Hal itu disampaikan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji selepas mengikuti rapat virtual Koordinasi Penanganan COVID-19 yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (17/12/2020).

"Pak Luhut memimpin acara kaitannya dengan persiapan menyambut Nataru, dan pelaku perjalanan menuju DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (17/12/2020).

 

 

1. Masuk DI Yogyakarta wajib tunjukkan surat hasil tes antigen

Luhut Usul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tes Antigen Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam rapat tersebut, Pemda DI Yogyakarta bersama pemerintah daerah lain diminta meminimalisir potensi penyebaran Corona saat momen libur Nataru nanti. Salah satunya melalui penerapan kebijakan wajib menunjukkan hasil rapid antigen bagi pendatang.

"Perjalanan menuju DI Yogyakarta, salah satunya tadi disebutkan. Tadi ada juga Jatim, Jateng, dan Banten, itu menggunakan bukti hasil rapid tes antigen, bukan rapid tes antibodi," beber Aji.

Rapid antigen, lanjut dia, dipilih lantaran memiliki tingkat akurasi melebihi rapid test antibodi dalam mengidentifikasi virus Corona.

"Test (yang dilakukan) minimal tiga hari sebelum kedatangan," terangnya.

 

Baca Juga: Gubernur DIY Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus Saat Libur Nataru   

2. Berlaku untuk seluruh jenis perjalanan

Luhut Usul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tes Antigen Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Aji berujar, aturan ini berlaku bagi seluruh jenis perjalanan, yaitu melalui darat, laut, maupun udara. "Pada prinsipnya untuk semua perjalanan. Tapi, tentu kita agak kesulitan terhadap mereka yang melakukan perjalanan darat bukan kereta," katanya.

Pengawasan jalur darat di titik perbatasan memiliki konsekuensi, slaah satunya akan menimbulkan kemacetan lalu lintas serta sulit membedakan antara pelaku perjalanan dari dalam dan luar daerah.

"Kita akan mencari cara untuk mengantisipasi itu," tegasnya.

3. Ketatkan pengawasan di segala lini

Luhut Usul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tes Antigen Ilustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Alternatif lain, Aji berpendapat, adalah dengan meminta partisipasi dari segala masyarakat dari berbagai unsur. Dari tingkat daerah paling kecil, seperti desa, para pengurus lingkungannya diharapkan berperan aktif melakukan pengecekan terhadap pendatang.

"Rumah tangga yang dikunjungi (tamu luar daerah) itu dipesilakan dicek peran aktif pihak desa, paling gak rumah yang dikunjungi," jelasnya.

Sementara dari sektor pariwisata, pelaku usaha perhotelan melalui pengelolanya juga harus ikut memastikan apakah tamu yang berniat bermalam sudah mengantongi surat hasil rapid antigen atau belum. Jika belum maka hotel wajib menolak.

"Destinasi wisata juga ada kewaiban itu. Dari luar kota harus bawa hasil antigen, kalau tidak ya diminta tes dulu. Nanti cari informasi di rumah sakit mana yang menyelenggarakan pemeriksaan antigen," paparnya.

"Ini dilakukan bukan dalam rangka mempersulit masyarakat, tapi untuk kepentingan mereka sendiri dan keluarganya," sambung dia menegaskan.

4. Pemda DI Yogyakarta akan disusun regulasinya

Luhut Usul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tes Antigen IDNTimes/Holy Kartika

Kebijakan ini menurut Aji tak akan diberlakukan selama pemerintah daerah belum membuat dasar hukumnya. Soal pembuatan regulasi ini, pemerintah pusat memberikan waktu dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari untuk penuntasannya.

"Untuk kondisi di Yogyakrta seperti apa tentu setelah ini ada SE Gubernur DIY. Besok pagi saya akan konsultasi dengan Gubernur," tandas Aji.

Baca Juga: Bantul Tak Akan Ikuti Bali Terapkan Swab dan Antigen bagi Wisatawan 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya